Mendag: Harga Cabai Naik 12,6 Persen selama PPKM Darurat

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan terjadi kenaikan hingga 12,6 persen untuk komoditas cabai.

oleh Tira Santia diperbarui 27 Jul 2021, 09:15 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2021, 09:15 WIB
Awal Ramadan, Harga Cabai Mulai Meroket
Permintaan yang banyak untuk cabai di awal ramadan membuat harga cabai mengalami kenaikan, Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Jumat (19/6/2015). Harga Cabai Rawit naik dari harga Rp16 ribu menjadi Rp20 ribu/kg. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan terjadi kenaikan hingga 12,6 persen untuk harga cabai.

Hal itu disebabkan karena cuaca ekstrem di beberapa sentra produksi seperti di Jawa Timur, serta harga bawang merah juga alami kenaikan.

“Komoditas yang harganya naik hanya cabai keriting, cabai merah besar. Untuk wilayah Jawa–Bali dibanding pekan lalu, harga rata-rata cabai merah keriting naik 12,6 persen menjadi Rp27.000/kg dengan harga tertinggi di DKI Jakarta (Rp 35.200/kg) dan terendah di Jawa  Tengah (Rp21.700/kg),” kata Mendag saat konferensi pers hasil evaluasi dan  pemantauan Kementerian Perdagangan selama penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 4 periode  3–25 Juli 2021, Selasa (27/7/2021).

Sementara harga rata-rata cabai merah besar naik 12,3 persen menjadi  Rp26.300/kg dengan harga tertinggi di DKI Jakarta (Rp37.100/kg) dan terendah di Bali  (Rp14.400/kg).

Kemudian, harga rata-rata cabai keriting naik 5,5 persen menjadi  Rp38.500/kg, cabai merah besar naik 9,7 persen menjadi Rp37.300/kg, dan bawang merah naik 3,7 persen menjadi Rp33.300/kg.

“Kenaikan harga cabai disebabkan oleh cuaca ekstrem di beberapa sentra produksi seperti di Jawa  Timur. Dalam tiga minggu terakhir, panas yang cukup tinggi merontokkan bunga cabai sehingga  menyebabkan masa panen tertunda,” ujarnya.

Disisi lain, harga rata-rata bawang merah naik 8,2 persen menjadi Rp32.900/kg  dengan harga tertinggi di DKI Jakarta (Rp37.500/kg) dan terendah di DI Yogyakarta (Rp28.750/kg).  Secara nasional, kondisinya juga hampir sama.

Selanjutnya, Mendag mengatakan, harga rata-rata bawang merah naik 8,2 persen menjadi Rp32.900/kg  dengan harga tertinggi di DKI Jakarta (Rp37.500/kg) dan terendah di DI Yogyakarta (Rp28.750/kg).  Secara nasional, kondisinya juga hampir sama.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kembali Normal di Agustus 2021

Cabai cengek menjadi salah satu komoditas pertanian yang mulai menujukan kenaikan harga sepekan menjelang lebaran idul fitri 1442 H tahun ini.
Cabai cengek menjadi salah satu komoditas pertanian yang mulai menujukan kenaikan harga sepekan menjelang lebaran idul fitri 1442 H tahun ini. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Mendag menjelaskan, menurut Asosiasi Agribisnis Cabai Indonesia (AACI) Wilayah Jawa Timur, pasokan cabai akan kembali normal pada Agustus 2021 mendatang.

“Sedangkan untuk bawang merah, kenaikan harga terjadi akibat tertundanya musim tanam di daerah  sentra produksi,” imbuhnya.

Berdasarkan perkiraan Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI) pada Agustus 2021 harga   bawang merah akan mulai kembali turun karena adanya potensi panen di beberapa sentra produksi seperti Brebes,  Solok, Bima, Probolinggo, dan Nganjuk.

Kendati begitu, hasil pantauan Kementerian Perdagangan di 216 pasar pada 90 kabupaten/kota di 34 provinsi melalui koordinasi dengan  dinas provinsi, dan dinas kabupaten/kota yang membidangi perdagangan menunjukkan secara  umum bapok tersedia secara cukup bagi masyarakat dengan harga relatif terkendali

“Harga cabai dan bawang merah cenderung naik, namun dengan mulai meningkatnya panen dari sentra produksi  pada Agustus mendatang diharapkan bisa meredam kenaikan harga tersebut,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya