Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 resmi diperpanjang untuk menekan laju penularan virus dan pengendalian pandemi COVID-19. PPKM Level 4 ini diterapkan di beberapa daerah mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Kebijakan pemerintah tersebut diikuti dengan sejumlah insentif dan bantuan sosial kepada dunia usaha maupun masyarakat yang terdampak. Hal ini dilakukan sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga
Bansos pun bervariasi, ada bantuan kartu sembako, bantuan sosial tunai, bantuan beras, subsidi kuota internet, diskon listrik, bantuan subsidi upah dan kartu prakerja, bantuan usaha mikro (BPUM) dan lainnya.
Advertisement
Untuk mengetahui siapa saja penerima bantuan sosial, dikutip dari Instagram resmi @sekretariat. kabinet, Senin (2/8/2021), berikut cara cek penerima manfaat bansos yang telah disalurkan atau masih dalam proses dapat dilihat:
1. Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
3. Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai KTP
4. Masukkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh pada kotak kode untuk mendapatkan huruf kode baru
6. Klik tombol “Cari Data”
7. Sistem akan membandingkan nama penerima manfaat dan wilayah yang diinput dengan nama yang ada pada database Kementerian Sosial.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Daftar Lengkap Insentif Selama PPKM Level 4, Ada Subsidi Gaji hingga Bansos Tunai
Pandemi Covid-19 telah melanda Indonesia selama sekitar 1,5 tahun ini. Penanganan dampak Covid-19 harus dilakukan dengan cermat dan mempertimbangkan berbagai aspek seperti penerapan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah harus melihat situasi ini secara helicopter view, tidak bisa melihat secara parsial.
Menurut dia, jika hanya dilihat dari sisi kesehatan, kebijakan terkesan kurang tegas. Namun jika dilihat dari sisi ekonomi saja, kebijakannya terkesan terlalu membatasi.
"Ini harus dilakukan secara hati-hati dan dihitung dengan cermat, karena Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai aspek ini," dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/7/2021).
Pemerintah juga terus mengeluarkan sejumlah program dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan memberikan berbagai program tambahan kepada masyarakat, UMKM dan dunia usaha, terutama pada masa penerapan PPKM Level 4 ini. Beberapa bantuan tambahan untuk masyarakat tersebut disalurkan melalui program-program:
(1) Kartu Sembako sebesar untuk 18,8 juta KPM;
(2) Kartu Sembako PPKM untuk 5,9 juta KPM Usulan Daerah;
(3) Perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST) selama 2 bulan untuk 10 j uta KPM;
(4) Subsidi Kuota Internet 5 bulan (Agustus – Desember 2021) untuk 38,1 juta Penerima;
(5) Diskon Listrik selama 3 bulan (Oktober – Desember 2021) untuk 32,6 juta pelanggan;
(6) Bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen selama 3 bulan (Oktober – Desember 2021) untuk 1,14 juta pelanggan;
(7) Tambahan Kartu Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah; dan (8) Bantuan Beras @10 kg untuk 28,8 juta KPM.
Sedangkan, bantuan yang akan diberikan untuk usaha mikro dan kecil (UMK) selama penerapan PPKM Level 4 ini antara lain adalah penambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk usaha mikro yang ada di daerah PPKM Level 4 yang akan diberikan untuk 3 juta penerima baru sebesar @ Rp1,2 Juta, serta pemberian Bantuan untuk PKL dan Warung yang akan disalurkan secara langsung oleh TNI/ POLRI, untuk 1 juta penerima baru sebesar @ Rp1,2 juta.
Sementara, untuk dunia usaha, Pemerintah mendorong pemberian Insentif Fiskal selama PPKM Level 4, berupa pemberian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan Ditanggung Pemerintah (DTP) atas Sewa Toko atau Outlet di Pusat Perbelanjaan atau Mal, untuk masa pajak Juni – Agustus 2021, dan juga mendorong pemberian Insentif Fiskal untuk beberapa sektor lain yang terdampak, misalnya sektor transportasi, Horeka, pariwisata dan lain-lain.
Advertisement