Kapasitas Dine In Boleh 50 Persen, Pengunjung Mal Diprediksi Naik

Pengusaha Mal menyambut baik keputusan pelonggaran PPKM sehingga kapasitas restoran dan kafe untuk makan di tempat ditingkatkan menjadi 50 persen.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 31 Agu 2021, 10:15 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2021, 10:15 WIB
FOTO: Restoran di Mal Kembali Layani Pengunjung Makan di Tempat
Karyawan melayani pengunjung di restoran yang berada di Mal Central Park, Jakarta, Jumat (20/8/2021). Restoran dalam pusat perbelanjaan kini bisa makan di tempat dengan syarat kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah melonggarkan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal selama masa perpanjangan PPKM, dari semula hanya sampai pukul 20.00 menjadi 21.00 WIB. Selain itu, kapasitas pengunjung yang boleh malam di tempat (dine in) di dalam mal juga bertambah dari 25 persen menjadi 50 persen.

Kebijakan ini berlaku di sepanjang masa pelonggaran PPKM berlevel mulai 31 Agustus sampai dengan 6 September 2021.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyambut baik keputusan pelonggaran tersebut. Terutama karena kapasitas restoran dan kafe untuk makan di tempat ditingkatkan menjadi 50 persen.

Menurut dia, restoran dan kafe di mal selama pandemi Covid-19 ini telah jadi salah satu destinasi utama di pusat perbelanjaan.

"Dengan ditingkatkannya kapasitas makan di tempat atau dine in menjadi 50 persen dan jam operasional sampai dengan jam 21.00 yang sebelumnya hanya sampai dengan jam 20.00, maka tentunya akan mendorong peningkatan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan," ujarnya kepada Liputan6.com, Selasa (31/8/2021).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bangkitkan Ritel

Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Suasana mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). erpanjangan PPKM Level 4 di mall pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode dengan aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Alphon berharap, pelonggaran PPKM khususnya untuk kegiatan operasi di mal otomatis dapat membangkitkan pelaku usaha ritel yang merugi sejak masa awal PPKM darurat lalu.

"Peningkatan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan diharapkan dapat segera memulihkan kondisi usaha sektor ritel yang telah tidak bisa berusaha selama dua bulan," ungkap Alphon.

Namun, ia tidak mau terlalu optimistis dengan adanya pelonggaran operasional mal ini. Sebab masih ada aturan-aturan yang membuat jumlah kunjungan ke mal cenderung sepi, khususnya yang melarang anak-anak di bawah umur untuk masuk.

"Belum bisa diharapkan terlalu tinggi karena waktu makan masih dibatasi 30 menit, dan usia dibawah 12 tahun masih belum diperbolehkan untuk masuk ke pusat perbelanjaan," pungkas Alphon.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya