Cara Cek Status Bantuan Subsidi Upah 2021 dan Syarat Dapat

Pekerja atau buruh berhak bantuan subsidi upah sebesar Rp 500 ribu per bulan yang akan disalurkan sekaligus untuk dua bulan.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Sep 2021, 11:51 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2021, 11:51 WIB
Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja Tahun 2021 (Istimewa)
Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja Tahun 2021 (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Upaya pemerintah untuk membantu perekonomian para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi COVID-19 diwujudkan melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU). Diketahui bantuan gaji 2021 sudah disalurkan kepada 3.251.563 orang.

Angka tersebut sudah mencapai 37,4 persen dari total total target penerima BSU atau subsidi gaji sebanyak 8,7 juta orang. Pekerja atau buruh berhak mendapatkan Rp 500 ribu per bulan yang akan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta.

Sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, program BSU diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa syarat ini diberlakukan untuk menghindari terjadinya duplikasi penerima bantuan BSU dengan bantuan sosial lainnya.

"Hal itu dilakukan semata-mata agar program pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini mencakup keseluruhan kelompok masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19," ujar Menaker Ida.

Saat ini, penyaluran BSU sudah melewati tahap ketiga. Sebanyak 947.436 orang telah menerima BSU tahap pertama. Kemudian, sebanyak 1.145.598 orang menerima BSU tahap kedua dan 1.158.529 orang menerima BSU tahap ketiga.

Persyaratan Calon Penerima BSU

Menaker Ida Fauziyah Kayuh Sepeda Temui Pekerja Penerima BSU
Menaker Ida Fauziyah Kayuh Sepeda Temui Pekerja Penerima BSU (Istimewa)

Lebih lanjut, berikut adalah persyaratan calon penerima BSU.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Apabila pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, persyaratan gaji atau upah tersebut paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Status Penerimaan BSU

Notifikasi Status Penerimaan BSU
Notifikasi status penerimaan BSU di website kemnaker.go.id.

Segera lakukan pengecekan status penerimaan BSU melalui langkah-langkah berikut ini.

1. Mengunjungi website kemnaker.go.id.

2. Apabila belum memiliki akun, Anda harus mendaftar terlebih dahulu. Gunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone untuk mengaktivasi akun.

3. Masuk (login) ke dalam akun.

4. Lengkapi biodata diri Anda.

5. Lalu, cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi berikut ini.

- Notifikasi Calon: Apakah Anda telah terdaftar menjadi calon penerima BSU atau tidak, sesuai dengan persyaratan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

- Notifikasi Penetapan: Apakah Anda ditetapkan sebagai penerima BSU atau tidak karena belum memenuhi persyaratan.

- Notifikasi Penyaluran: Didapatkan apabila BSU telah disalurkan ke rekening Bank Himbara milik Anda (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau rekening baru Himbara yang sudah dibuatkan untuk Anda.

Reporter: Shania

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya