Aplikasi PeduliLindungi Kini Jadi Syarat Masuk Kantor Instansi Pemerintah

PPK juga diminta untuk menerapkan scan QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa dan memantau jumlah pegawai serta pengunjung dalam kantor.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 08 Sep 2021, 14:21 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2021, 14:21 WIB
Usai Libur Lebaran, PNS Masuk Kerja Seperti Biasa
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjalan masuk menuju Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). . (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo merilis Surat Edaran berisi aturan kerja di lingkup instansi pemerintah selama PPKM. Salah satunya, syarat masuk kantor instansi pemerintah harus memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Hal tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 21/2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar menggunakan platform PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan (skrining) terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk ke lingkungan instansinya,” bunyi salah satu poin dalam surat yang ditandangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut seperti dikutip Rabu (8/9/2021).

Selain itu, PPK juga diminta untuk menerapkan scan QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa dan memantau jumlah pegawai serta pengunjung dalam kantor.

Adapun QR Code tersebut diperoleh sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Selain itu, instansi pemerintah juga diminta untuk memperkuat peran crisis center Covid-19.

Dikatakan jika turunnya level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau perpanjangan PPKM di berbagai daerah, membuat beberapa sektor non-esensial dibuka secara bertahap.

Untuk mengantisipasinya, Kementerian PANRB mengeluarkan kebijakan agar instansi pemerintah memperkuat protokol kesehatan (prokes) di lingkungan kantor.

Caranya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

 


Sistem Kerja PNS

FOTO: Libur Imlek, Aparatur Sipil Negara Dilarangan ke Luar Kota
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/2/2021). Kementerian PANRB secara resmi melarang seluruh ASN bepergian ke luar kota saat libur Imlek guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara terkait sistem kerja pegawai ASN atau PNS dengan pembagian pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan/atau di rumah, tetap berpedoman pada SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru dan SE Menteri PANRB No. 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam surat yang ditandatangani pada 6 September 2021 ini, dijelaskan juga terkait perjalanan dinas di masa PPKM dalam rangka mencapai sasaran dan/atau target kinerja.

Disebutkan, perjalanan dinas dilakukan secara selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.

“Memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja,” jelas surat tersebut.

Pegawai ASN juga harus memperhatikan kebijakan perjalanan orang pada masa PPKM dengan menyesuaikan pada kriteria level PPKM di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan dinas.

Selain itu, pegawai yang melakukan perjalanan dinas diminta mematuhi protokol perjalanan orang yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan, serta menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Kementerian PANRB mengimbau agar seluruh penyelenggaraan rapat dan kegiatan tatap muka, baik di dalam maupun di luar kantor, dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Namun, bila penyelenggaraan rapat maupun kegiatan tatap muka harus dilakukan, jaga jarak aman peserta, penerapan protokol kesehatan secara ketat, dan skrining yang tersinkronisasi dengan platform PeduliLindungi, wajib dilakukan oleh instansi tersebut.


Infografis Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Situs PeduliLindungi.

Infografis Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Situs PeduliLindungi. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Situs PeduliLindungi. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya