Sah! Holding Ultra Mikro Resmi Terbentuk

Pembentukan Holding Badan Usaha Milik Negara BUMN Ultra Mikro telah memasuki babak akhir.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Sep 2021, 11:32 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2021, 11:15 WIB
BRI Terus Mengoptimalkan Ekosistem Ultra Mikro Demi Menjaga Pertumbuhan Berkelanjutan
(Foto:@BRI)

Liputan6.com, Jakarta - Pembentukan Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ultra Mikro telah memasuki babak akhir usai dilakukan Penandatanganan Perjanjian Pengalihan Saham dalam Ranka Pembentukan Holding Ultra Mikro hari ini.

Holding ultra mikro ini melibatkan tiga BUMN diantaranya PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero), PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Mardani (Persero).

Ketua Project Management Officer (PMO) Integrasi Ekosistem Ultra Mikro, Catur Budi Harto menyampaikan, pembentukan Holding Ultra Mikro ini telah melewati berbagai proses cukup panjang. Mulai dari persetujuan daripada pemegang saham hingga perizinan dilakukan kepada DPR dan ortitas keuangan.

"Proses pembentukan Holding Ultra Mikro ini telah memasuki tahap akhir dengan ditandai penandatangan. Sejak Juli 2020 sampai September 2021 pembentukan Holding Ultra Mikro telah memalui berbagai proses," kata dia dalam laporannya, Senin (13/9).

Dia menjelaskan berbagai proses panjang ditempuh pertama mulai dari persetujuan komite pada 17 Februari 2021 dan konsultasi dengan DPR RI pada 18 Maret 2021. Kedua persetujuan dari pemegang saham BRI dalam RUPSLB BRI pada 22 Juli 2021.

Ketiga persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Agustus 2021. Keempat adalah pernyataan efektif dari pasar modal pada 30 Agustus 2021.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Terbitkan Aturan

Menteri BUMN Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir menyambangi kelompok nasabah Ultra Mikro PT PNM di Desa Guwa Lor, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu, 29 Agustus 2021. Dok BUMN

Di samping itu, pemerintah juga telah menerbitkan pertama Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham BRI.

Serta adanya Keputusan Menteri Keuangan pada 16 Juli 2021 perihal penetapan penambahan pernyetaan modal negara kepada modal saham BRI.

"Selama proses tersebut telah banyak inisiatif dan langkah strategis dilakukan oleh Tim PMO demi terwujudnya Holding Ultra Mikro ini," ujarnya.

Dia menambahkan, pembentukan Holding Ultra Mikro ini merupakan wujud komitmen dan visi pemerintah untuk meningkatkan percepatan aksesbilitas layanan keuangan kepada segmen ultra mikro di Indonesia. Melalui holding Ultra Mikro bisnis model dari BRI, Pegadaian, dan PMN akan saling berinergi, menguatkan, melengkapi sehingga mampu memberikan layanan keuangan terintegrasi.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya