Ketahui Nilai Ambang Batas Passing Grade PPPK 2021 Sebelum Ikut Seleksi

Passing grade PPPK 2021 merupakan nilai ambang yang harus diraih peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan Non Guru 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Sep 2021, 16:26 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2021, 16:25 WIB
Rincian Nilai Ambang Batas PPPK 2021 Jabatan Fungsional
Rincian nilai ambang batas atau passing grade PPPK 2021 untuk jabatan fungsional (Foto: Instagram Kementerian PANRB)

Liputan6.com, Jakarta Proses seleksi kompetensi PPPK guru dan nonguru sudah dimulai. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga merilis nilai ambang batas atau passing grade PPPK 2021.

Ini merupakan nilai yang harus diraih peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan Non Guru 2021. Nilai ambang batas atau passing grade tersebut berlaku untuk pelamar umum dan penyandang disabilitas.

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo sebelumnya menjelaskan, Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan Non Guru terbagi menjadi empat kategori.

  • Seleksi Kompetensi Teknis
  • Seleksi Kompetensi Manajerial
  • Seleksi Kompetensi Sosial Kultural
  • Wawancara

Selain itu, wawancara pada Seleksi Kompetensi PPPK ini akan berbeda dari seleksi CPNS. “Untuk wawancara seluruhnya berbasis komputer (Computer Assisted Test/CAT) dan dilakukan dalam satu rangkaian waktu. Ini yang membedakan dengan seleksi CPNS,” tutur Ari.

Soal Seleksi Kompetensi untuk PPPK Guru akan berjumlah 155 soal dengan jumlah maksimal 740 poin. Dari jumlah tersebut, 100 soal untuk Kompetensi Teknis, 25 soal untuk Kompetensi Manajerial, 20 soal untuk Kompetensi Sosial Kultural, dan 10 soal untuk wawancara.

Sementara untuk waktu pengerjaannya berjumlah 170 menit. Namun, khusus pelamar PPPK Guru penyandang disabilitas sensorik netra akan diberi perpanjangan waktu 50 menit menjadi 220 menit.

Untuk seleksi PPPK Non Guru, nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural adalah 130 dengan nilai maksimal sebesar 300. Adapun untuk wawancara, nilai ambang batasnya adalah 24 dengan nilai maksimal sebesar 40.

 

 

 

Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru

Banner Infografis Seleksi Pegawai PPPK 2019
Banner Infografis Seleksi Pegawai PPPK 2019. (Liputan6.com/Triyasni)

Berbeda dengan PPPK Guru, ujian Seleksi Kompetensi untuk PPPK Non Guru memiliki jumlah durasi 130 menit dengan 145 soal dan nilai maksimal 690.

Rinciannya, 90 soal untuk Kompetensi Teknis, 25 soal untuk Kompetensi Manajerial, 20 soal untuk Kompetensi Sosial Kultural, dan 10 soal untuk wawancara.

Dalam Seleksi Kompetensi Dasar, jika soal dijawab benar akan bernilai 5 dengan nilai maksimal yang akan diperoleh sebesar 450. Sedangkan untuk Seleksi Kompetensi Manajerial, nilai yang akan diberikan antara 1-4 poin dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural 1-5 poin dengan nilai maksimal 200.

Sementara untuk wawancara, nilai yang akan diberikan antara 1-4 poin dengan nilai maksimal 40.

Di samping itu, nilai ambang batas PPPK Non Guru sama dengan PPPK Guru. “Untuk nilai ambang batas Kompetensi Teknis/Manajerial/Sosial Kultural bagi PPPK non-Guru sama halnya dengan Guru tadi, yakni nilai ambang batasnya adalah 130 dari nilai maksimum 200, dan 24 dari nilai maksimum 40 untuk wawancara. Sedangkan untuk Seleksi Kompetensi Teknis adalah terlampir,” jelasnya.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya