Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kini mewajibkan para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS untuk melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2021.
Baca Juga
"PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 huruf (e) PP 94/2021, dikutip Rabu (15/9/2021).
Advertisement
Namun, tidak semua PNS wajib melaporkan harta kekayaannya. Ketentuan ini berlaku bagi PNS yang duduk di posisi pejabat administrator, pejabat fungsional, dan pejabat pimpinan tinggi.
Jika PNS dimaksud enggan melaporkan harta kekayaannya, maka yang bersangkutan bakal mendapat hukuman disiplin sedang hingga berat.
Hukuman disiplin sedang dimaksud berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin). Sementara hukuman disiplin berat meliputi penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian alias dipecat.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Potong Tukin
Adapun hukuman disiplin sedang diberikan kepada pejabat administrator atau fungsional PNS yang tidak melaporkan harta kekayaannya. Yang bersangkutan akan terkena pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6-12 bulan.
Sedangkan hukuman disiplin berat dijatuhkan kepada pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya. Jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian denga hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Advertisement