Lokasi dan Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru yang Dimulai 26 September 2021

Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK non guru 2021 adalah yang telah lulus dari Seleksi Administrasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Sep 2021, 14:00 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2021, 14:00 WIB
Banner Infografis Seleksi Pegawai PPPK 2019
Banner Infografis Seleksi Pegawai PPPK 2019. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) telah mengumumkan jadwal serta lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru 2021.

Informasi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: B/158/S.KP.01.00/2021 tentang Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Pengadaan ASN Kemen PAN-RB TA 2021.

Dikutip dari pengumuman tersebut, Rabu (15/09/2021), jadwal Seleksi Kompetensi untuk PPPK Non-Guru akan dimulai pada 26 September sampai 30 Oktober 2021.

Adapun lokasinya, akan dilaksanakan di Kantor Regional BKN dan Kantor Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) BKN yang tersebar di 16 (enam belas) provinsi di Indonesia.

Peserta Seleksi Kompetensi PPPK non guru yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi adalah peserta yang telah lulus dari Seleksi Administrasi. Nantinya, Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan dengan metode Computer Assited Test (CAT).

Untuk melihat rincian nama, jadwal, serta lokasi ujian, peserta bisa mengeceknya pada lampiran I pengumuman yang dapat diakses melalui website resmi Kemen PAN-RB di https://menpan.go.id/site/berita-terkini/cpns/pengumuman-tentang-jadwal-dan-alokasi-pelaksanaan-seleksi-kompetensi-pppk-non-guru-pengadaan-asn-kementerian-panrb-tahun-anggaran-2021-jakarta-13-september-2021#lampiran-i

 

 

Kelengkapan yang Dibawa

Portal sscasn.go.id untuk seleksi CASN atau CPNS dan PPPK 2021.
Portal sscasn.go.id untuk seleksi CASN atau CPNS dan PPPK 2021.

Sementara itu, peserta Seleksi Kompetensi harus membawa segala hal yang diperlukan ketika pelaksanaan ujian. Selain itu, kelengkapan ini pun menjadi syarat untuk mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK 2021.

Berdasarkan pengumuman Kemen PAN-RB, kelengkapan barang yang harus dibawa peserta antara lain:

1. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

2. KTP elektronik (eKTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP.

3. Hasil swab test RT PCR kurun waktu 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

4. Membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi peserta seleksi yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, kecuali peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid namun wajib membawa surat keterangan 3 dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 (tiga) kondisi tersebut.

5. Formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website https://sscasn.bkn.go.id/ dan telah diisi.

6. Alat tulis pribadi (pulpen biru dan pensil kayu).

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya