Dukung Program PEN, Bea Cukai Optimalkan Layanan Ekspor di Kawasan Berikat

Bea Cukai berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima dan optimal kepada pengguna jasa demi mendukung terwujudnya program pemulihan ekonomi nasional.

oleh Tira Santia diperbarui 17 Sep 2021, 10:30 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2021, 10:30 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus mengoptimalkan layanan ekspor fasilitas Kawasan berikat untuk para pelaku usaha.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus mengoptimalkan layanan ekspor fasilitas Kawasan berikat untuk para pelaku usaha.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengoptimalkan layanan ekspor fasilitas Kawasan berikat untuk para pelaku usaha di Kawasan tersebut. Langkah ini sebagai upaya mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN).

“Sebagai #UpayaNyata mendukung program pemulihan ekonomi nasional, Bea Cukai terus mengoptimalkan #DorongEkspor pelaku usaha seperti yang dilakukan @beacukaiparepare dan @beacukaiyogyakarta kepada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat,” tulis keterangan instagram resmi @beacukairi, dikutip Jumat (17/9/2021).

Sebagai informasi, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk dieskpor.

Lebih lanjut, misalnya di Pinrang, Sulawesi Selatan, Bea Cukai Parepare memfasilitasi PT Biota Laut Ganggang (BLG) yang bergerak di bidang penelitian, produksi, dan hydrocolloids, mengekspor 9.800 kantung seaweed floor kappa asal Kabupaten Pinrang dengan nilai devisa mencapai sekitar USD 155.918.700.

Kemudian, di Yogyakarta, Bea Cukai juga memfasilitasi PT Sport Glove Indonesia mengekspor sarung tangan dengan nilai ekspor sebesar USD 381.458,28 atau kurang lebih senilai Rp5,5 miliar ke Amerika Serikat (USA), pada tanggal 14 September 2021.

Dengan demikian, Bea Cukai berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima dan optimal kepada pengguna jasa demi mendukung terwujudnya program pemulihan ekonomi nasional.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Fasilitasi Kepabeanan, Bea Cukai Dorong Ekspor Hasil Produksi Dalam Negeri

Fasilitasi Kepabeanan, Bea Cukai Dorong Ekspor Hasil Produksi Dalam Negeri
(Foto:Dok.Bea Cukai)

Sebelumnya, melalui fasilitas kepabeanan yang diberikan, Bea Cukai berkomitmen mendorong para pelaku usaha dalam meningkatkan hasil produksinya. Salah satunya adalah fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

KITE adalah fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk dan PPN atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasil produksinya diekspor.

Di Yogyakarta, Bea Cuka Jogja (Bejo) memberikan pelayanan dan pengawasan atas kegiatan impor vanilla beans seberat 25.000 oleh PT. Agri Spice Indonesia, (29/08). Impor dilakukan dengan menggunakan pesawat charter Air Nugini Limited dari Papua Nugini yang mendarat di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

“PT. Agri Spice Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang menerima fasilitas KITE dari Bea Cukai. Dengan memaksimalkan fasilitas tersebut, dalam impor ini perusahaan mendapatkan pembebasan bea masuk dan PPN impor. Dengan kemudahan impor bahan baku ini, kami harap kegiatan ekspor hasil produksi perusahaan akan meningkat. Hasilnya perusahaan dapat lebih berkembang, devisa negara pun bertambah,” ujar Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah.

Selanjutnya di Jambi, Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur melalui Bea Cukai Jambi memberikan penghargaan dan apresiasi kepada para pelaku usaha atas kepatuhannya dalam pemanfaatan fasilitas kepabeanan yang diberikan, Senin (13/09). Penghargaan diberikan antara lain kepada PT. Lontar Papyrus Pulp and Paper Industry, PT. Pacific Indopalm Industries, dan CV. Perintis Lintas Talangduku.

"Bea Cukai sangat mengapresiasi seluruh pihak dari perusahaan atas kepatuhan terhadap ketentuan di bidang kepabeanan kami diberikan, semoga ini menjadi pemicu untuk dapat meningkatkan semua aspek. Namun demi perbaikan, kami juga membutuhkan saran dan masukan agar mampu meningkatkan pelayanan ke depan," ujar Firman.

Selain itu, fasilitas KITE juga dapat diberikan kepada industri kecil menengah dalam negeri, yaitu dengan fasilitas KITE IKM. Fasilitas KITE IKM diberikan kepada pengusaha kecil dan menengah di dalam negeri untuk meningkatkan daya saing produksinya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya