Ternyata Ini Alasan OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 2023

Perpanjangan restrukturisasi kredit penting dilakukan untuk memberi ruang pemulihan atau recovery bagi para debitur yang terdampak parah pandemi Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Sep 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2021, 12:00 WIB
20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto buka suara terkait keputusan regulator untuk memperpanjang relaksasi kredit perbankan hingga 31 Maret 2023. Dalam aturan sebelumnya, relaksasi tersebut diberikan hingga 31 Maret 2022.

Anung menyatakan, perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut penting dilakukan untuk memberi ruang pemulihan atau recovery bagi para debitur yang terdampak parah pandemi Covid-19. Mengingat, imbas buruk dari pandemi tersebut hampir dirasakan oleh berbagai sektor bisnis di tanah air.

"Jadi, latar belakang perpanjangan (restrukturisasi) ini adalah sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk memberi ruang recovery bagi debitur-debitur yang terdampak pandemi Covid-19," tegasnya dalam webinar IDX, Selasa (21/9).

Selain itu, imbuh Anung, perpanjangan restrukturisasi kredit hingga tahun 2023 mendatang juga penting untuk meminimalisir potensi risiko kredit macet. Tentunya dengan tetap menerapkan manajemen risiko secara proporsional sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

"Kita semua tahu, ini (perpanjangan restrukturisasi) sebenarnya kelanjutan dari POJK nomor 11 dan POJK nomor 48 yang sudah on board," tutupnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Relaksasi Restrukturisasi Kredit

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, keputusan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini diambil untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. Selain itu juga untuk menjaga stabilitas perbankan dan menjaga kinerja debitur restrukturisasi Covid-19.

"Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023," kata Wimboh dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (2/9).

Wimboh menjelaskan, kinerja industri perbankan terus membaik, seperti pertumbuhan kredit yang positif mulai Juni dan angka loan at risk (LaR) yang menunjukkan tren menurun namun masih relatif tinggi.

Sedangkan angka NPL sedikit mengalami peningkatan dari 3,06 persen pada Des 2020 menjadi 3,35 persen di Juli 2021.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya