Aturan Makan dan Minum Selama Perpanjangan PPKM Level 2 dan 3 di Jawa-Bali

Adanya penurunan angka penyebaran COVID-19 membuat pemerintah melonggarkan beberapa kebijakan seiring perpanjangan PPKM level di wilayah Jawa-Bali.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Sep 2021, 07:00 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2021, 07:00 WIB
Relaksasi PPKM Level 4, Pelanggan Boleh Makan di Tempat
Warga memilih makanan di salah satu warung makan, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan PPKM Level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan menerima pengunjung makan di tempat dengan protokol kesehatan dan waktu makan maksimal 30 menit. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat diharapkan tidak lengah dan tetap memperhatikan protokol kesehatan selama masa perpanjangan PPKM, Meskipun tidak ada lagi wilayah Jawa-Bali yang masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4.

Adapun perpanjangan PPKM kali ini sedikit berbeda dari sebelumnya karena berlaku selama dua pekan, mulai dari 21 September sampai 4 Oktober 2021 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah tidak akan melakukan perubahan yang drastis pada PPKM. Ia juga meminta agar masyarakat tetap waspada.

“Apa yang kita capai hari ini bersama-sama tentunya bukanlah bentuk euforia yang harus dirayakan. Kelengahan sekecil apa pun yang kita lakukan, ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu ke depan dan yang pastinya pemerintah akan melakukan pengetatan-pengetatan itu kembali,” ujar dia sebelumnya.

Adanya penurunan pada level PPKM dan angka penyebaran COVID-19 di wilayah Jawa-Bali membuat aturan makan dan minum di tempat umum mengalami pelonggaran.

Bagi pemilik usaha tempat makan, pedagang makanan, hingga masyarakat yang ingin menjalankan aktivitas makan dan minum di tempat umum bisa memperhatikan beberapa peraturan berikut yang berlaku di wilayah PPKM level 2 dan level 3.

Sebagai catatan, peraturan ini terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021.

Berikut aturan makan dan minuman di rumah makan

1. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Maksimal pengunjung yang makan di tempat (dine in) adalah 50 persen dari kapasitas dengan durasi waktu maksimal 60 menit.

2. Restoran, rumah makan, dan kafe yang berada dalam gedung (seperti pusat perbelanjaan) atau area terbuka diizinkan beroperasi dengan rincian ketentuan sebagai berikut.

- Menerapkan protokol kesehatan ketat dan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

- Berkapasitas maksimal 50 persen dengan durasi waktu makan di tempat (dine in) selama 60 menit.

- Satu meja hanya boleh diisi maksimal oleh dua orang (untuk wilayah PPKM level 3).

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Tempat Makan yang Beroperasi di Malam Hari Boleh Dibuka

FOTO: 1.600 Bisnis Restoran Terancam Tutup Jika PPKM Terus Berlaku
Suasana restoran di kawasan Mahakam, Jakarta, Sabtu (30/1/2021). Wakil Ketua Umum PHRI Bidang Restoran Emil Arifin memperkirakan 1.600 restoran terancam tutup jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus diperpanjang. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ada penyesuaian untuk restoran, rumah makan, dan kafe yang memiliki jam operasional pada malam hari. Pasalnya, tempat makan tersebut sudah diizinkan untuk dibuka kembali dengan ketentuan sebagai berikut.

- Menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan beroperasi mulai dari pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00 waktu setempat.

- Berkapasitas maksimal 50 persen dengan durasi waktu makan di tempat (dine in) selama 60 menit (untuk wilayah PPKM level 2).

Sementara itu, berkapasitas maksimal 25 persen dengan durasi waktu makan di tempat (dine in) selama 60 menit (untuk wilayah PPKM level 3).

- Satu meja hanya boleh diisi maksimal oleh dua orang.

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Segala pengaturan teknis dalam penerapan aturan akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Reporter: Shania

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya