Awas! Tarif Pajak Orang Kaya 35 Persen Rawan Pengemplang

Pemerintah perlu memastikan aspek pengawasan dan pengumpulan tarif pajak 35 persen untuk orang kaya.

oleh Tira Santia diperbarui 04 Okt 2021, 10:15 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2021, 10:15 WIB
4 Cara Orang Kaya Hindari Pajak
kadang, masih banyak oknum nakal yang tidak ingin melakukan hal ini. Termasuk diantaranya adalah orang kaya dunia.

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom sekaligus Wakil Direktur INDEF Eko Listiyanto mengatakan Pemerintah perlu memastikan aspek pengawasan dan pengumpulan tarif pajak orang kaya 35 persen dengan baik agar mereka tidak menghindari kenaikan pajak tersebut.

"Kalau aspek monitoring dan collecting-nya juga perlu dipastikan berjalan baik agar orang kaya tidak menghindar dari kenaikan PPh ke 35 persen ini," kata Eko kepada Liputan6.com, Senin (4/10/2021).

Dia menilai kebijakan kenaikan tarif pajak orang kaya ini merupakan kebijakan dari upaya Pemerintah untuk mencapai target penerimaan ke APBN.

"Selain itu hal ini juga untuk menyasar ke kebijakan pengurangan ketimpangan. Saat ini tren ketimpangan meningkat akibat pandemi," ujarnya.

Menurutnya, saat ini tantangannya adalah jumlah orang kaya dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar jika merujuk data rekening di bank tidaklah besar.

Oleh karena itu, dia menegaskan agar kedua aspek yang disebutkan di atas perlu dipastikan dengan baik.

Adapun kenaikan tarif pajak orang kaya tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

RUU HPP

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Pemerintah bersama DPR RI sepakat untuk meneruskan pembahasan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang dalam pembahasan disepakati berubah menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR.

Mengutip draft RUU HPP Pasal 17, Kamis (30/9/2021), aturan ini memuat perubahan pengenaan tarif pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Perubahan pertama berlaku pada kategori wajib pajak orang pribadi tingkat terkecil, yang batas penghasilan per tahun dinaikan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta.

Selain itu, terdapat satu penambahan kategori wajib pajak orang pribadi, yakni berpenghasilan di atas Rp 5 miliar dan akan terkena pungutan pajak sebesar 35 persen.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya