Reformasi Perpajakan Bikin Peluang Indonesia Jadi Negara Maju 2045 Terbuka Lebar

Visi Indonesia untuk menjadi negara maju di tahun 2045 dapat terwujud melalui langkah-langkah reformasi, salah satunya reformasi perpajakan.

oleh Tira Santia diperbarui 14 Okt 2021, 12:44 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2021, 12:30 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan visi Indonesia untuk menjadi negara maju di tahun 2045 dapat terwujud melalui langkah-langkah reformasi.

Mulai dari reformasi struktural hingga reformasi fiskal, termasuk reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebagai salah satu bagian penting dari UU HPP, Pajak Penghasilan (PPh) direformasi baik dari sisi kebijakan maupun administrasinya.

“Tujuan utama reformasi PPh dalam UU HPP adalah membentuk sistem PPh yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum sehingga dapat memperluas basis pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” kata Febrio dilansir dari Kemenkeu.go.id, Kamis (14/10/2021).

Dia menegaskan, upaya ini dilakukan dengan tetap menjaga keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat luas dan dinamika perekonomian di masa depan.

“Reformasi struktural untuk mendukung visi Indonesia Maju 2045 telah dilakukan secara bertahap dengan reformasi APBN sebagai pengaktif atau enabler,” ujarnya.

Menurutnya, reformasi struktural dilakukan untuk menuju ekonomi Indonesia yang bernilai tambah tinggi dan berdaya saing, serta mampu membuka lapangan pekerjaan secara masif dan berkualitas.

Tentu hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk aturan turunannya seperti kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM, pembentukan Indonesia Investment Authority (INA), Online Single Submission (OSS), dan aturan lainnya menjadi pijakan reformasi struktural tersebut.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Bonus Demografi

FOTO: Diskon Pajak Mobil Baru Diperpanjang hingga Agustus 2021
Deretan mobil baru terparkir di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta, Senin (21/6/2021). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memerpanjang diskon 0 persen Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga Agustus 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, yang menyebut peluang Indonesia untuk mewujudkan visi menjadi negara maju di tahun 2045 sangat terbuka lebar.

Namun hal itu bisa terwujud jika Indonesia mampu mengkapitalisasi arah perubahan struktur demografi yang cukup menguntungkan saat ini. Hal ini ditandai dengan relatif dominannya kelompok usia produktif dan menurunnya angka ketergantungan penduduk.

Selain itu, terus bertumbuhnya kelompok kelas menengah (middle-class) dengan proporsi konsumsi yang cukup besar juga menjadi peluang yang sangat penting sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi.

“Dalam konteks ini, UU HPP menjadi cukup krusial untuk memanfaatkan peluang bertumbuhnya kelompok middle-class tersebut. Penyesuaian peraturan PPN pada UU HPP sejatinya juga mempertimbangkan peluang naiknya konsumsi masyarakat yang didorong oleh bertumbuhnya kelompok middle-class tersebut,” pungkasnya.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya