Pemerintah Bongkar Cara Kerja Mafia Tanah, Yuk Hati-Hati

Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membongkar cara kerja yang biasa dilakukan oleh pelaku mafia tanah.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Okt 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2021, 17:00 WIB
Bersama Kementerian ATR/BPN, Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Mafia Tanah
Petugas menunjukkan perbedaan sertifikat tanah asli dan palsu saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN berhasil mengungkap sindikat mafia tanah dan menahan 10 tersangka. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membongkar cara kerja yang biasa dilakukan oleh pelaku mafia tanah. Dalam berbagai hal mafia tanah memang diakui cukup lincah karena melaksanakan kegiatan secara sistematis.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Hary Sudwijanto mengatakan, mafia tanah selama ini berhasil melakukan kejahatan karena mereka mengetahui persyaratan proses atau prosedur yang dilakukan. Mereka paham betul seluk beluk prosedur di tingkat kementerian maupun di tempat-tempat lain.

"Kita tahu mafia tanah ini melaksanakan kegiatan ini secara sistematis. Kita mengidentifikasi bahwa mafia tanah selama ini dia berhasil melakukan suatu kejahatan karena dia mengetahui memahami peraturan atau persyaratan proses atau prosedur yang dilakukan," kata dia dalam Prescon Terkait Mafia Tanah, Senin (18/10/2021).

Dia menyebut mafia tanah sering memanfaatkan kelemahan birokrasi dalam penegakan hukum. Seluruh birokrasi yang telah berjalan di lingkungan BKN mampu ditembus oleh para pelaku kejahatan, bahkan di tingkat hukum pun sekalian.

"Bagaimana birokrasi yang kita tata sedemikian rupa ternyata mampu ditembus oleh para pelaku kejahatan," jelasnya

Hary melanjutkan aksi mafia tanah ini kerap memanfaatkan formalitas bagaimana proses dan prosedur di dalam permohonan maupun proses penerbitan sertifikat dilakukan BKN. Mafia tanah tahu bagaimana Kementerian ATR/BPN atau jajarannya tidak diberi kewenangan untuk uji materiil, karena pihaknya hanya diberi kewenangan formil saja.

"Ketika lurah sudah tanda tangan diketahui aparat setempat secara prosedur sudah dilengkapi. Dan kita proses ternyata dokumen yang diajukan sejak dari awal sebelum masuk ke meja loket pejabat BPN itu sudah palsu. Ketika kita proses berakibat kepada terbitnya sertifikat dan dokumen," jelasnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Punya Pengalaman Hadapi Hukum

Bersama Kementerian ATR/BPN, Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Mafia Tanah
Petugas mengecek barang bukti sertifikat saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN mengungkap sindikat mafia tanah menggunakan sertifikat palsu dan KTP elektronik ilegal. (merdeka.com/Imam Buhori)

Bahkan, mafia tanah juga berpengalaman di dalam pengurusan dan pengacara di peradilan. Dalam catatannya ada beberapa perkara di Sumatera Barat maupun di Makassar. Parahnya di Makasar hampir sepertiga kota ada lahan yang sudah dikuasai oleh mafia.

"Ada satu perkara yang sampai di pengadilan kita kalah dan ini sedang kita upayakan untuk mengembalikan hak kita melalui upaya hukum yang sedang kita lakukan," ujarnya.

Oleh karena itu untuk memerangi mafia tanah pihaknya juga melibatkan masyarakat. Pemerintah berharap masyarakat bisa lebih aktif untuk memberikan informasi ketika ada indikasi terjadinya kejahatan pertanahan. "Ini sebagai upaya kita untuk melakukan upaya ya," pungkas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya