Sri Mulyani Minta Dirjen Kemenkeu Tindaklanjuti Kesepakatan dengan PPATK

Sri Mulyani meminta jajaran Direktorat Jenderal Pajak, Ditjen Bea Cukai, Dirjen Kekayaan Negara, dan Sekretaris Jenderal Kemenkeu untuk bisa bersinergi dengan PPATK.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 22 Okt 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2021, 19:00 WIB
Menkeu Sri Mulyani Beberkan Perubahan Pengelompokan/Skema Barang Kena Pajak
Menkeu Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021). Rapat membahas konsultasi terkait usulan perubahan pengelompokan/skema barang kena pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta jajaran Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk bisa melakukan sinergi dalam pelaksanaan amanat Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).

Sri Mulyani mewanti-wanti jajaran Direktorat Jenderal Pajak, Ditjen Bea Cukai, Dirjen Kekayaan Negara, dan Sekretaris Jenderal Kemenkeu untuk bisa bersinergi lebih lanjut.

“Untuk para Dirjen ini, Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Dirjen Kekayaan Negara dan Sekjen agar terus melakukan sinergi bersama-sama didalam menyiapkan langkah-langkah yang dibutuhkan untuk dapat melaksanakan MoU,” katanya.

Sehingga bisa jadi landasan yang betul-betul berjalan secara efektif dalam meningkatkan kerja sama dan memberikan manfaat yang maksimal.

“Baik dalam segi teknis pelaksanaan, datanya, infrastrukturnya, IT, sumber daya manusia dan tata kelola saya harap akan terus disempurnakan oleh kedua pihak,” katanya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Memperkuat Kerja Sama 2 Lembaga

Gedung PPATK
Gedung PPATK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Lebih lanjut, Sri Mulyani berharap langkah penandatanganan nota kesepahaman ini dapat memperkuat kerja sama antara dua lembaga dalam bidang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT.

“Saya harap kerja sama ini akan semakin baik dan semakin kuat, tentu kita berharap pada saat ini menghadapi kondisi pandemi tak jadi suatu halangan, kerja sama ini bersifat resiprokal terutama setelah penandatanganan MOU ini,” katanya.

Selanjutnya, Menkeu Sri Mulyani menuturkan dalam memperkuat kerja sama ini akan melingkupi beberapa aspek. Yakni pertukaran data dan informasi, asistensi penanganan perkara dan pembentukan satuan tugas.

Kemudian, pelaksanaan audit perumusan produk hukum serta penelitian dan juga mencakup aktivitas sosialisasi penugasan pegawai dan pengembangan sumber daya manusia dan pengembangan sistem teknologi informasi.

“Pelaksanaan MOU ini akan diatur lebih lanjut dalam beberapa perjanjian kerja sama yang akan mengatur lebih rinci berbagai kegiatan, mekanisme, hak dan kewajiban serta hal lain yang diperlukan menjalankan spirit nota kesepahaman ini,” katanya.

Seluruh data dan informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan MoU ini, kata dia, merupakan data dan informasi yang sifatnya rahasia. Kecuali yang telah dipublikasikan dan telah diberikan kepada pihak lain setelah mendapat persetujuan baik dari Kemenkeu ataupun PPATK.

“Saya harap dengan adanya MoU ini, yang akan ditandatangani kedua institusi dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh kedua institusi dan seluruhnya,” katanya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya