Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong penggunaan teknologi informasi dalam mendukung efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi, tak terkecuali dengan optimalisasi teknologi informasi dalam penyusunan regulasi.
“Kita ingin mendorong terus bagaimana supaya regulasi-regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah khususnya Kemenkeu bisa juga tetap kita lakukan dengan baik dan disupport oleh IT sistem yang proper,” ungkap Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Webinar Hukum 2021, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga
Wamenkeu memahami bahwa peraturan perundang-undangan yang perlu mendapatkan harmonisasi dan penetapan cukup banyak. Sehingga penyusunan secara manual harus berganti dengan basis teknologi informasi.
Advertisement
Proses digitaliasi yang sifatnya end-to-end membutuhkan sinergi antar Kementerian/Lembaga (K/L). Untuk itu, koordinasi dengan K/L sangat diperlukan dalam mengoptimalkan dan mempertajam inisiatif Kemenkeu.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian/Lembaga lainnya yang senantiasa terus bekerja bersama kami termasuk berinovasi memanfaatkan teknologi informasi,” ungkap Wamenkeu.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Launching Prime Lova
Dalam kesempatan tersebut, Wamenkeu juga secara resmi melaunching Prime Lova, sebuah platform yang diinisiasi oleh Kemenkeu untuk meningkatkan kualitas regulasi yang diterbitkan melalui pelaksanaan evaluasi peraturan perundangan yang lebih mudah dan efisien, serta memiliki jangkauan yang luas.
Platform ini berfungsi untuk menjaring masukan, evaluasi, dan aspirasi dari masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Kemenkeu.
Adanya Prime Lova diharapkan dapat meningkatkan awareness masyarakat dalam pelaksanaan reformasi regulasi untuk mewujudkan Kemenkeu Satu yang tepercaya.
Advertisement