Liputan6.com, Jakarta Sebagian besar wilayah di Indonesia telah menetapkan upah minimum baik untuk upah minimum provinsi atau UMP 2022 maupun upah minumum kabupaten/kota atau UMK 2022.
Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.
Baca Juga
UMP dan UMK 2022 yang telah ditetapkan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2022.
Advertisement
"UMPÂ dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur, berlaku terhitung mulai 1 Januari 2022," dikutip dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Salah satunya di pulau Jawa di mana wilayahnya, baik provinsi maupun kabupaten/kota telah menetapkan upah minimum 2022.
Dari data penetapan UMP dan UMK 2022, terdapat fakta unik, di mana upah minimum di DKI Jakarta ternyata bukan yang tertinggi meski ibu kota merupakan pusat pemerintah dan ekonomi.
Berikut 5 daerah di Pulau Jawa dengan upah minimum 2022 tertinggi:
1. Kota Bekasi, dengan UMK 2022 sebesar Rp 4.816.921.
2. Kabupaten Karawang, dengan UMK 2022 sebesar Rp 4.798.312
3. Kabupaten Bekasi, dengan UMK 2022 sebesar Rp 4.791.843.Â
4. DKI Jakarta, dengan UMP 2022 sebesar Rp 4.452.724.
5. Kota Depok, dengan UMK 2022 sebesar Rp 4.377.231Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Upah Minimum Buruh di Indonesia Terlalu Tinggi, Ini Buktinya
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI buka suara terkait upah minimum yang disebut ketinggian. Awalnya, pernyataan soal upah minimum ketinggian diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Pernyataan tersebut menjadi banyak dibicarakan publik di media sosial. Tak sedikit juga yang memprotes pernyataan tersebut. Banyak netizen yang mengatakan upah minimum saat ini justru masih terlalu rendah.
Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari menjelaskan pernyataan Menaker yang menyebutkan upah minimum terlalu tinggi komparasi atau pembandingannya adalah nilai produktivitas tenaga kerja di Indonesia.
"Jadi begini, ketika Ibu (Menaker) mengatakan upah minimum yang ada ketinggian, itu bukan menganggap bahwa pekerja itu sah pekerja mendapatkan upah lebih rendah. Ketinggian itu, komparasinya kalau dilihat dari nilai produktivitas, produktivitas kan kemampuan kita bekerja efektif dan efisien," kata Dita di Jakarta, dikutip Sabtu (20/11/2021).
Dita juga menyebutkan nilai produktivitas tenaga kerja di Indonesia sebetulnya masih cenderung rendah dibandingkan dengan upahnya.
Ia menyebutkan, nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia itu masuk ke dalam urutan ke 13 di Asia.
"Baik jam kerjanya, maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Komparasinya ketinggian itu dengan itu, bukan berarti semua orang layak dikasih gaji kecil," jelas Dita.
Advertisement