UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen, Pengusaha Sebut Anies Baswedan Tak taat Aturan

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 akhirnya naik 5,1 persen. Keputusan ini diambil langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 19 Des 2021, 16:15 WIB
Diterbitkan 19 Des 2021, 16:15 WIB
FOTO: Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota DKI Jakarta
Ratusan buruh dari FSMPI dan Perwakilan Daerah KSPI terlibat saling dorong dengan polisi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022 sebesar 5,1 persen, atau menjadi Rp 4.641.854.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz menyatakan, Anies Baswedan telah menyalahi aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berdasarkan kebijakan itu, tertulis upah minimum provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November 2021. Sementara Gubernur DKI Jakarta baru saja menetapkan UMP jilid kedua.

"Ini jelas tidak baik untuk memberikan ketaatan kepada masyarakat terkait aturan dan regulasi yang ada. Jangan-jangan Pak Gubernur (Anies Baswedan) tidak tahu terkait dampak Covid-19 di DKI Jakarta, berapa buruh terdampak dan Perusahaan yang tutup!" serunya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/12/2021).

Adi menyarankan Anies agar tidak menetapkan kenaikan UMP berdasarkan asumsi atau prediksi, karena itu belum tentu benar.

"Menteri saja taat terhadap aturan perundangan, namun kenapa Pak Gubernur tidak taat. Sekali lagi jangan penetapan upah minimum ini di bawah ke ranah kepentingan politik," tegasnya.

Dia lantas merujuk kepada putusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar konferensi pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum 2022 pada 16 November 2021.

Kebijakan penetapan upah minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Pendapat Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan bahwa Gubernur DKI Jakarta terlalu jauh bersikap, dan ini pertanda buruk buat Penegakan Hukum di Indonesia," ujar Adi.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

UMP 2022 DKI Jakarta Naik 5,1 Persen Demi Keadilan

Aksi Buruh Geruduk Balai Kota Jakarta
Sejumlah buruh saat melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021). Pada aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen, berlakukan UMSK 2021 dan mencabut UU Omnibus Law. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 akhirnya naik 5,1 persen. Keputusan ini diambil langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dengan adanya keputusan ini maka UMP 2022 DKI Jakarta menjadi Rp 4.641.854.

Anies menegaskan, keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan sejumlah sentimen positif dari kajian yang ada. Yakni dengan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan berdasarkan laju ekonomi di Ibu Kota.

"UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021," kata Anies dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengharapkan kenaikan UMP tersebut dapat digunakan oleh para pekerja untuk keperluan sehari-hari.

Lanjut Anies, berdasarkan kajian Bank Indonesia proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.

Selain itu, Anies Baswedan juga menyatakan keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan untuk semua pihak. Sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya