Indef: Pendapatan Negara dari Pajak Turun 2 Tahun Terakhir

Indef menyebut rasio pendapatan negara dari pajak mengalami penurunan dalam 2 tahun terakhir.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Des 2021, 20:55 WIB
Diterbitkan 24 Des 2021, 20:55 WIB
Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Indef, Rizal Taufiqurrahman menyebut rasio pendapatan negara dari pajak mengalami penurunan dalam 2 tahun terakhir.

Bahkan tahun ini rasio pendapatan negara hanya 8,8 persen. Sedikit lebih baik dari tahun 2020 yang mencapai 8,3 persen dalam kondisi kebijakan pemerintah sangat membatasi kegiatan masyarakat.

"Rasio pendapatan negara kita ini menurun, diperkirakan tahun ini hanya 8,8 persen. Padahal tahun 2020 bisa 8,3 persen," kata Rizal dalam diskusi bertajuk: Bagaimana Nasib Ekonomi Indonesia di Tahun 2022?, Jakarta, Jumat (24/12/2021).

Penurunan ini dinilai Rizal menunjukkan kinerja industri yang masih membayarkan pajak di masa pandemi mengalami penurunan kinerja. Hal ini kata dia sebagai akibat dari ketergantungan negara terhadap Undang-Undang (UU) Perpajakan.

Bahkan Rizal mengatakan adanya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bisa menimbulkan rasio perpajakan dengan belanja negara makin lebar. Regulasi baru tersebut masih belum bisa meningkatkan kinerja perpajakan.

"Tax ratio reform dengan UU HPP ini gape-nya masih cukup tinggi," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Andalkan Utang

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Akibatnya belanja negara masih akan mengandalkan utang. Total defisit APBN tahun ini bahkan tembus 42 persen, naik dari tahun 2020 sebesar 39 persen.

Angka ini pun masih akan terus bertambah seiring dengan rencana pemerintah yang menyatakan defisit APBN tahun 2022 sebesar 4,8 persen.

"Ini menunjukkan beban kinerja kita semakin tinggi," kata dia.

APBN akan terus terbebani seiring dengan defisit anggaran belanja dan pendapatan yang melebar. Maka yang perlu dilakukan saat ini merelokasi anggaran agar bisa lebih efektif. Sebab tantangan di masa depan akan semakin berat dan pemerintah harus mengembalikan defisit APBN terhadap PDB menjadi 3 persen pada tahun 2023.

"Ini PR besar gimana defist ke PDB kita semakin sempit dan kecil," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya