Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, meminta seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memastikan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan masing-masing telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua.
“ASN perlu untuk mendapatkan perlindungan dari paparan/infeksi Covid-19 dalam menjalankan tugas kedinasannya,” kata Tjahjo, Sabtu (25/12/2021).
Hal ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan optimalisasi pelaksanaan pelayanan publik.
Advertisement
Selain itu, PPK juga diminta untuk melakukan sosialisasi dan tindakan yang diperlukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Imbauan ini tertuang dalam surat Menteri PANRB yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural (LNS), Gubernur, Bupati, Wali Kota, Jaksa Agung RI.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Percepatan Vaksinasi
Kemudian surat tersebut juga ditujukan kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Kapolri, Panglima TNI, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Sekretaris Kabinet.
Dalam pelaksanaan upaya percepatan vaksinasi tersebut, PPK diminta berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau sentra pelayanan vaksinasi yang diselenggarakan oleh TNI, POLRI, BIN, ataupun instansi pemerintah lainnya.
Advertisement