Liputan6.com, Jakarta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sebelumnya hanya bisa diakses oleh PNS kini telah diperluas ke sejumlah kategori pegawai. Ini berlaku mulai 2022 dengan sejumlah syarat dan cara pendaftaran menjadi pesertanya.
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Tapera, Pemerintah telah menunjuk BP Tapera sebagai badan/lembaga yang berperan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat Indonesia. Khususnya MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dengan penghasilan di bawah Rp8 juta agar dapat memiliki hunian pertama yang layak.
Ada pun syarat utama untuk menjadi Peserta Tapera adalah berusia minimal 20 tahun atau sudah menika. Kemudian, pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta Tapera dengan rincian iuran simpanan sebesar 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh peserta.
Advertisement
Informasi, mulai 2022, kepesertaan Tapera bakal diperluas mencakup kategori pegawai lain, selain PNS. Diantaranya pegawai BUMN, BUMN, TNI dan Polri, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan bagi para pekerja formal yang ingin menikmati program Tapera maka wajib didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja melalui portal kepesertaan Tapera yang dapat diakses di www.sitara.tapera.go.id.
“Jadi kalau pekerja swasta, pegawai BUMN yang mendaftarkan bagian human resources-nya mendaftarkan pekerja ke Tapera. Kalau pekerja Mandiri yang tidak ada pemberi kerja, daftarnya sendiri,” ujar dia.
“Jika para peserta Tapera ingin menggunakan manfaat Tapera baik Kredit Pembiayaan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR), maka mereka harus menabung dulu selama 12 bulan, baru bisa manfaatkan Tapera ini,” tambah Arie.
Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, tujuan pembentukan Tapera adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan.
Tujuannya untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak bagi Peserta Tapera, khususnya MBR untuk memiliki rumah pertama.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
32 Bank Penyalur FLPP dan Tapera
Guna melaksanakan tugasnya, BP Tapera menggandeng 38 Bank untuk penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan bersama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk untuk program pembiayaan Tapera.
Diantaranya ada 7 Bank Nasional yaitu BTN dan BTN Syariah, BNI, BRI, Mandiri, BSI, Artha Graha, dan Mega Syariah. Serta 31 Bank Pembangunan Daerah (BPD) diantaranya BJB Syariah, BPD Sulawesi Selatan, BPD Sulawesi Selatan Syariah, BPD Kalimantan Barat, BPD Kalimantan Barat Syariah, BPD Sulawesi Tengah, BPD Kalimantan Tengah, BPD Kalimantan Selatan Syariah, dan BPD Kalimantan Timur.
Kemudian Bank NTB, BPD Papua, BPD Kalsel, Bank DKI, BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo, BPD Jateng Syariah, Bank NTT, Bank Nagari, BPD Jatim Syariah, BPD Jawa Timur, BPD Riau Syariah, Bank Aceh, Bank Jambi, Bank Sumsel Babel, dan BPD Nagari Syariah.
Selanjutnya, Bank Jambi Syariah, BPD Sumut Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, BPD SUmut, BPD Jawa Tengah, BPD DIY, BPD Jawa Barat dan Banten.
“Selain itu BP Tapera juga melakukan kerja sama dengan beberapa pengembang yang berpengalaman, baik nasional maupun swasta guna memenuhi kebutuhan demand masyarakat memiliki rumah pertama yang terjangkau,” tulis keterangan yang diterima.
Advertisement