Batas Restitusi PPN Naik Jadi Rp 5 Miliar, Pengusaha Ayo Manfaatkan

Saat ini Pemerintah telah menaikkan batas restitusi PPN dipercepat dari awalnya Rp 1 Miliar menjadi Rp 5 Miliar.

oleh Tira Santia diperbarui 25 Jan 2022, 14:32 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2022, 14:30 WIB
DJP Riau-Kepri Pidanakan 2 Pengemplang Pajak
Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, mendorong para pengusaha agar senantiasa memanfaatkan fasilitas restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. 

Lantaran, saat ini Pemerintah telah menaikkan batas restitusi PPN dipercepat dari awalnya Rp 1 Miliar menjadi Rp 5 Miliar.Hal ini tertuang dalam PMK 209/PMK.03/2021 tentang perubahan kedua atas PMK-39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2022.

"Ini Rp 5 miliar per bulan, jadi Rp60 miliar per tahun, restitusi nggak pakai periksa-periksa, dikasih saja," kata Wamenkeu dalam Webinar HIPMI "Momentum Presidensi G20 untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi", Selasa (25/1/2022).

Wamenkeu menjelaskan, adanya penyesuaian restitusi PPN ini adalah untuk membantu likuiditas  keuangan wajib pajak.  Menurutnya, dengan fasilitas tersebut, pengusaha dapat memperlonggar arus kas atau cash flow agar bisa melakukan kegiatan produksi kembali.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tanpa Pemeriksaan

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Tentu dipercepatnya fasilitas restitusi PPN, wajib pajak bisa mendapatkan restitusi tanpa perlu diperiksa terlebih dahulu. Dengan demikian, Wamenkeu mengingatkan agar wajib pajak menyimpan dengan baik dokumentasi atas kegiatan usahanya.

“Tolong syaratnya satu, tolong semua dokumennya disimpan dengan baik, kalau nanti dicek nanti dokumennya ada aman,” tegasnya.

Sebab, kedepannya sewaktu-waktu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap bisa memeriksa dokumen wajib pajak apabila petugas pajak menemukan ketidaksesuaian dalam permohonan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya