Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, mendorong para pengusaha agar senantiasa memanfaatkan fasilitas restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
Lantaran, saat ini Pemerintah telah menaikkan batas restitusi PPN dipercepat dari awalnya Rp 1 Miliar menjadi Rp 5 Miliar.Hal ini tertuang dalam PMK 209/PMK.03/2021 tentang perubahan kedua atas PMK-39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2022.
Baca Juga
"Ini Rp 5 miliar per bulan, jadi Rp60 miliar per tahun, restitusi nggak pakai periksa-periksa, dikasih saja," kata Wamenkeu dalam Webinar HIPMI "Momentum Presidensi G20 untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi", Selasa (25/1/2022).
Advertisement
Wamenkeu menjelaskan, adanya penyesuaian restitusi PPN ini adalah untuk membantu likuiditas keuangan wajib pajak. Menurutnya, dengan fasilitas tersebut, pengusaha dapat memperlonggar arus kas atau cash flow agar bisa melakukan kegiatan produksi kembali.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tanpa Pemeriksaan
Tentu dipercepatnya fasilitas restitusi PPN, wajib pajak bisa mendapatkan restitusi tanpa perlu diperiksa terlebih dahulu. Dengan demikian, Wamenkeu mengingatkan agar wajib pajak menyimpan dengan baik dokumentasi atas kegiatan usahanya.
“Tolong syaratnya satu, tolong semua dokumennya disimpan dengan baik, kalau nanti dicek nanti dokumennya ada aman,” tegasnya.
Sebab, kedepannya sewaktu-waktu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap bisa memeriksa dokumen wajib pajak apabila petugas pajak menemukan ketidaksesuaian dalam permohonan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Advertisement