Syarat Naik KA Jarak Jauh di Libur Imlek 2022

KAI Daop 1 Jakarta memutuskan untuk tidak mengoperasikan kereta api (KA) tambahan pada hari libur perayaan Tahun Baru Imlek 2022 yang jatuh pada esok Selasa (1/2/2022).

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jan 2022, 10:15 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2022, 10:15 WIB
Jelang Libur Imlek, Penumpang KA Jarak Jauh di Stasiun Pasar Senen Alami Peningkatan
Penumpang menaiki kereta Jayabaya jurusan Jakarta-Malang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (28/1/2022). Jelang libur Tahun Baru Imlek, jumlah penumpang di Stasiun Pasar Senen mengalami kenaikan 8.598 orang dibanding Jumat (21/1) lalu sebanyak 7.402 orang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta memutuskan untuk tidak mengoperasikan kereta api (KA) tambahan pada hari libur perayaan Tahun Baru Imlek 2022 yang jatuh pada esok Selasa (1/2/2022).

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, keputusan tersebut diambil lantaran masih terdapat ketersediaan tempat duduk (TD) penumpang kereta api saat hari libur Imlek.

"Untuk (Imlek) jumlah KA tidak ada tambahan, karena masih terdapat ketersediaan Tempat Duduk (TD)," ujarnya saat dihubungi Merdeka.com di Jakarta, Senin (31/2).

Eva menambahkan, persyaratan untuk keberangkatan penumpang pada hari libur Imlek pun tetap sama seperti aturan yang berlaku saat ini. Yakni, merujuk Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Syarat Naik KA Jarak Jauh

Jelang Libur Imlek, Penumpang KA Jarak Jauh di Stasiun Pasar Senen Alami Peningkatan
Calon penumpang KA Jarak jauh melakukan check in mandiri di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (28/1/2022). Jelang libur Tahun Baru Imlek, jumlah penumpang di Stasiun Pasar Senen mengalami kenaikan 8.598 orang dibanding Jumat (21/1) lalu sebanyak 7.402 orang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Berikut syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh:

- Pelanggan di atas 12 tahun, wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Jika belum divaksin akibat alasan medis, penumpang harus menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah.

-Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 3x24 jam.

- Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

Adapun syarat naik kereta api lokal ialah:

- Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum divaksin akibat alasan medis, penumpang harus menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah.

- Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.

Untuk info lebih lanjut terkait syarat perjalanan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya