Alokasi Anggaran Pupuk Subsidi Rp 25,28 Triliun di 2022

Pemerintah hanya mampu memberikan alokasi anggaran berkisar antara Rp 25 triliun sampai Rp 32 triliun untuk alokasi pupuk sebanyak 8,87 – 9,5 juta ton.

oleh Tira Santia diperbarui 03 Feb 2022, 11:53 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2022, 11:52 WIB
Pupuk bersubsidi di Kabupaten Ciamis. foto. Istimewa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Pupuk bersubsidi di Kabupaten Ciamis. foto. Istimewa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Realisasi penyaluran pupuk bersubsidi mencapai 7,76 juta ton pada 2021, naik 88,45 persen dari target 8,78 juta ton. Sehingga, realisasi anggaran subsidi pupuk sebesar 93,45 persen dari Pagu sebesar Rp 29,05 triliun.

Hal itu disampaikan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (3/2/2022).

“Memasuki Tahun 2022 tersedia alokasi anggaran pupuk bersubsidi sebesar Rp 25,28 triliun,” kata Kasdi.

Kasdi mengatakan, pihaknya menyadari jika kerap muncul isu yang menarasikan telah terjadi kelangkaan pupuk subsidi. Padahal pada kenyataannya jumlah pupuk berkurang seiring tingginya penyaluran.

“Kelangkaan bisa terjadi karena distribusi. Tetapi basisnya adalah bahwa jumlahnya yang kurang sudah barang tentu akan menyebabkan langka pupuk itu,” ujarnya.

Adapun berdasarkan usulan dari Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok untuk pupuk yang Kementan himpun, mencapai 22,57 juta sampai 26,18 juta ton, dengan besaran anggaran sekitar Rp 63 sampai Rp 65 triliun.

Namun pemerintah hanya mampu memberikan alokasi anggaran berkisar antara Rp 25 triliun sampai Rp 32 triliun untuk alokasi pupuk sebanyak 8,87 – 9,5 juta ton, atau hanya dapat dipenuhi sebesar kurang lebih 37,42 persen dari kebutuhan.

“Oleh karena itu kelangkaan bisa terjadi karena memang jumlahnya kurang,” imbuhnya.

 

Isu Pupuk Langka

Puluhan Ribu Ton Pupuk Subsidi Tersedia di Sumsel
Pupuk Urea (Dok. Humas Pupuk Indonesia)

Kementan pun tak menampik, lantaran saat ini dihadapkan dengan beberapa permasalahan pupuk subsidi yang langka.

Padahal peran pupuk bersubsidi sangat dibutuhkan petani. Ini diantaranya, pertama, petani memperoleh pupuk dengan harga yang terjangkau sesuai UU nomor 19 tahun 2013 sebagai salah satu bentuk perlindungan Pemerintah kepada petani.

Kedua, subsidi menjamin ketersediaan pupuk sampai ke pelosok, penugasan khusus Menteri Perdagangan/Meneg BUMN melalui PSO.

Ketiga, dengan subsidi, kualitas pupuk yang dipasok terjamin karena memenuhi standar dan spesifikasi yang dipersyaratkan yaitu kualitas sesuai SNI.

Keempat, subsidi pupuk meningkatkan minat para petani untuk tetap bertani secara berkesinambungan dengan adanya penetapan HET.

Kelima, subsidi pupuk berperan menjaga dan meningkatkan produktivitas pertanian nasional guna mendukung kedaulatan pangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya