Kritisi Aturan JHT Bisa Cair saat 56 Tahun, Buruh Tuntut Jokowi Ganti Menaker

Presiden KSPI Said Iqbal menilai, aturan baru dari Menaker bertentangan dengan arahan Presiden Jokowi yang memberikan instruksi agar JHT bisa dicairkan satu bulan setelah buruh terkena PHK.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 12 Feb 2022, 13:00 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2022, 13:00 WIB
BP Jamsostek Targetkan 23,5 Juta Tenaga Kerja Baru Masuk Daftar Kepesertaan
Pekerja berjalan kaki saat jam pulang di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (7/2/2020). Menaker merilis aturan soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam kebijakan ini, dana JHT baru dapat dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) mengecam aturan baru yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dilakukan buruh atau pekerja yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memasuki usia pensiun, 56 tahun.

Aturan ini juga berlaku bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dimana mereka tidak bisa mengambil manfaat Jaminan Hari Tua ketika masih berusia dibawah umur yang ditentukan.

Presiden KSPI Said Iqbal menilai, aturan tersebut bertentangan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan instruksi agar JHT bisa dicairkan satu bulan setelah buruh terkena PHK.

"Oleh karenanya, kita minta Presiden Jokowi ganti aja Menteri Tenaga Kerja. Dia menteri pengusaha, bukan menteri tenaga kerja," kecam Iqbal dalam sesi teleconference, Sabtu (12/2/2022).

Dia terang-terangan menyatakan, KSPI dan buruh Indonesia menolak keras aturan pencairan JHT. Iqbal mengklaim Menaker sebagai pejabat yang lebih pro terhadap pengusaha dibanding pekerja.

"Ini menteri pengusaha atau menteri tenaga kerja, tidak bosannya bertindak tanpa hati dan pikiran dalam membuat aturan menteri tenaga kerja," keluhnya.

Diagnosa ini dibuatnya lantaran Menaker juga baru saja membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Dia mengkritik keras kebijakan kenaikan upah minimum di bawah inflasi.

"Ini lah menteri yang tidak tepat pada posisinya, sehingga kebijakannya ngawur dan bersifat menindas buruh," seru Iqbal.

"Dalilnya pasti, demi menyelamatkan perusahaan dan keseimbangan. Itu dalil yang dislogankan kapitalis, pemilik modal, bukan seorang menteri yang menaungi perburuhan," tandasnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

JHT Bisa Cair saat Usia 56 Tahun

BP Jamsostek Targetkan 23,5 Juta Tenaga Kerja Baru Masuk Daftar Kepesertaan
Pekerja berjalan kaki saat jam pulang di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (7/2/2020). Menaker merilis aturan soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam kebijakan ini, dana JHT baru dapat dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam kebijakan ini, dana JHT baru dapat dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Regulasi ini ditetapkan di Jakarta pada 2 Februari 2022 lalu.

Adapun Jaminan Hari Tua merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Prasyarat ini tertuang dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2/2022.

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," tulis Pasal 3 Permenaker Nomor 2/2022, dikutip Jumat (11/2/2022).

Kemudian, pada Pasal 4 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun juga berlaku bagi mereka yang berhenti bekerja.

Kriteria peserta yang berhenti bekerja meliputi, mereka yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

"Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun," bunyi Pasal 5.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya