Iuran BPJS Kesehatan Menunggak? Bisa Lho Bayar Bertahap Lewat Cara Ini

BPJS Kesehatan menawarkan Program bernama REHAB ini merupakan singkatan dari Rencana Pembayaran Bertahap.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Feb 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2022, 18:00 WIB
Program REHAB yang bisa dimanfaatkan untuk membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap.
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Program REHAB yang bisa dimanfaatkan untuk membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan terus berinovasi memberikan pelayanan bagi masyarakat. Salah satunya melalui Program REHAB yang bisa dimanfaatkan untuk membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap.

Bagi yang belum tahu, Program REHAB ini merupakan singkatan dari Rencana Pembayaran Bertahap.

“Halo Sahabat! Bagi kalian yang sedang memiliki tunggakan iuran JKN-KIS, BPJS Kesehatan sekarang sedang mengadakan program REHAB yang merupakan singkatan dari Rencana Pembayaran Bertahap,” demikian penjelasan seperti mengutip akun Instagram @bpjskesehatan_ri, Rabu (23/2/2022).

Melalui upaya ini, program REHAB diharapkan bisa menjadi solusi yang mudah dalam pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Selain itu, dengan pemanfaatan program ini masyarakat juga bisa mengaktifkan kepesertaan sehingga bisa mendapatkan kembali Jaminan Pelayanan Kesehatan seperti sedia kala.

Namun, masyarakat yang ingin memanfaatkan Program REHAB ini perlu memenuhi syarat dan ketentuan seperti yang sudah dibuat.

Tidak hanya itu, masyarakat juga harus melewati proses pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi Mobile JKN.

Lebih lanjut, berikut ini syarat dan ketentuan pendaftaran membayar tunggakan iuran JKN-KIS seperti mengutip informasi dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan Indonesia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Syarat dan Ketentuan

BPJS Kesehatan
Petugas melayani warga yang mengurus iuran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Senin (4/11/2019). Program REHAB yang bisa dimanfaatkan untuk membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap. (merdeka.com/Arie Basuki)

 

Syarat dan Ketentuan:

1. Peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).

2. Peserta mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN dan/atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

3. Maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan.

4. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.

 

 


Mekanisme Pendaftaran

   Kondisi Keuangan DJS Membaik, Kinerja BPJS Kesehatan Tahun 2020 Diganjar WTM
BPJS Kesehatan.

Setelah memenuhi syarat dan ketentuan, berikut ini mekanisme pendaftaran pembayaran tunggakan iuran JKN KIS.

1. Mengunduh Aplikasi Mobile JKN.

2. Pilih Menu Program REHAB dan masukkan informasi yang diperlukan.

3. Peserta menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program.

4. Tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi.

5. Peserta membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

6. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari sampai dengan tanggal 27.

7. Peserta yang terdaftar Autodebit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tagihan Autodebitnya kecuali Bank Mandiri, BNI, dan BCA.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya