Cara Kemenhub Berantas Truk ODOL di Indonesia

Bukan hanya kecelakaan lalu lintas saja, kehadiran truk ODOL membuat negara rugi hingga Rp 43 Triliun untuk perbaikan infrastruktur jalan yang rusak.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 08 Mar 2022, 20:58 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2022, 20:48 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam acara Inspirato Sharring Session dengan Liputan6, Selasa (8/3/2022).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi penyebaran truk berlebih dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) di jalan.

Sebab bukan hanya kecelakaan lalu lintas saja, kehadiran truk ODOL membuat negara rugi hingga Rp 43 Triliun untuk perbaikan infrastruktur jalan yang rusak.  

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan sudah mendapat masukan dari Kakorlantas Polri untuk melakukan penindakan truk ODOL ini.   

"Pertama, di sini kita akan melakukan kembali inventarisasi dan komunikasi kepada semua asosiasi, baik asosiasi karoseri, pengemudi, logistik, dan juga operator," ujar dia dalam Inspirato Sharring Session dengan Liputan6 Jalan Bebas ODOL demi Keselamatan di Jakarta, Selasa (8/3/2022).  

"Akan kita perbanyak untuk bisa ketemu, silaturahmi, menyampaikan dan menyadarkan kepada semua operator ini," kata Budi Setiyadi.  

Berikutnya, Kementerian Perhubungan juga akan melakukan edukasi, kampanye maupun sosialisasi. "Kalau ini sudah kita lakukan, mendekati tahun 2023, kami sudah bersepakat dengan Korlantas Polri akan memperbanyak menyangkut penindakan dan pengawasan, termasuk juga normalisasi," ungkapnya.  

 


Perbaikan Tata Kelola Uji Berkala

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi.

Selanjutnya, secara internal Kementerian Perhubungan juga akan memperbaiki tata kelola pelaksanaan uji berkala, tata kelola penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan rancang bangun kendaraan.  

Terakhir, nantinya Kemenhub pun akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama menyangkut masalah pengenaan sanksi.  

"Sanksi itu tidak hanya dikenakan kepada pengemudi saja, tapi juga adalah kepada para operator kendaraannya. Termasuk juga pemilik barangnya. Ini yang belakangan ini diminta asosiasi pengemudi untuk dilakukan percepatan," tegas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya