SiCepat PHK Karyawan tapi Salah Prosedur, Kok Bisa?

PT SiCepat Expres Indonesia mengakui adanya kesalahan dalam prosedur PHK (pemutusan hubungan kerja) karyawannya.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 16 Mar 2022, 13:10 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2022, 13:10 WIB
Tren Belanja Online Meningkat di Masa PPKM
Aktivitas sortir paket untuk dikirimkan kepada pelanggan di SiCepat Ekspres Cideng, Jakarta, Sabtu (24/7/2021). PPKM yang berlangsung membuat daya beli masyarakat khususnya belanja online meningkat, dilihat dari melonjaknya pengiriman barang melalui ekspedisi tersebut. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta PT SiCepat Expres Indonesia mengakui adanya kesalahan dalam prosedur PHK (pemutusan hubungan kerja) karyawannya. Sebelumnya, SiCepat sempat viral lantaran menyodorkan surat pemberhentian untuk ditandatangani oleh sejumlah kurir.

Chief Marketing Corporate Communication Officer PT SiCepat Expres Indonesia, Wiwin Dewi Herawati, lantas meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat aksi tersebut.

"Atas pemberitaan tersebut, kami ingin mengakui adanya kesalahan prosedur dalam proses PHK yang sebenarnya tidak dilakukan pada karyawan terdampak," ujar Wiwin di kantornya, Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Wiwin pun mengakui adanya kesalahan prosedur dalam tindak pemecatan yang dilakukan SiCepat kepada pekerjanya.

"Sebetulnya prosedur itu kita lakukan pada karyawan yang memang bermasalah," ujar dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Janji Bertanggungjawab

Tren Belanja Online Meningkat di Masa PPKM
Aktivitas sortir paket untuk dikirimkan kepada pelanggan di SiCepat Ekspres Cideng, Jakarta, Sabtu (24/7/2021). PPKM yang berlangsung membuat daya beli masyarakat khususnya belanja online meningkat, dilihat dari melonjaknya pengiriman barang melalui ekspedisi tersebut. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Namun, SiCepat dikatakannya tetap akan bertanggung jawab terhadap karyawan-karyawan yang terkena imbas PHK ini, dengan memberikan uang pesangon. Besarannya tergantung lama masa kerja dari masing-masing pekerja.

"Bagi yang terdampak, SiCepat sudah tanggung jawab berikan kompensasi sesuai aturan berlaku, dan lakukan pendekatan secara kekeluargaan," ungkapnya.

Menurut dia, SiCepat Expres Indonesia saat ini memang sedang melakukan proses pembaharuan terkait standar evaluasi kompetensi berdasarkan Key Performance Index (KPI).

"Jadi yg kami lakukan bagian dari evaluasi tiap tahunnya. Tidak hanya operasional saja (yang terkena PHK), tapi di seluruh direktorat SiCepat," pungkas Wiwin.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya