Buruh: Pak Mendag, Jangan Bunuh Kami dengan Minyak Goreng Curah!

Kelompok buruh meminta pemerintah mengembalikan harga minyak goreng kemasan premium ke Rp 14.000 per liter.

oleh Arief Rahman H diperbarui 23 Mar 2022, 14:18 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2022, 14:18 WIB
Aksi Ratusan Buruh Tolak UU Cipta Kerja
Presiden KSPI Said Iqbal saat berorasi di depan para buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11/2020). Massa buruh dari berbagai serikat pekerja tersebut menggelar demo terkait penolakan pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dan upah minimum 2021. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kelompok buruh meminta Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengembalikan harga minyak goreng kemasan premium ke Rp 14.000 per liter. Buruh juga menolak minyak goreng curah jadi tumpuan masyarakat.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal beralasan, minyak goreng curah bisa membahayakan masyarakat. Ia juga khawatir minyak goreng curah rawan untuk dioplos.

"Minyak goreng curah ini membahayakan kesehatan, tidak ada perlindungan konsumen, tidak dijelaskan berlakunya, kandungan lemak, kolesterol, masa membahayakan rakyat, jangan bunuh rakyat melalui curah," katanya saat konferensi pers, Rabu (23/3/2022).

Iqbal juga menyebut, subsidi besar yang dikucurkan untuk minyak goreng curah belum bisa menjamin kesehatan minyak goreng curah tersebut. Ia pun meminta harga minyak goreng curah diturunkan kembali ke Rp 11.000 per kilogram.

"Tingkat kesehatannya siapa yang jamin karena mudah dioplos, bisa dioplos dengan minyak jelantah yang dibeningkan, bekasnya berbahaya, sudah jenuh bisa membunuh, bagaimana negara bisa kontrol itu," katanya.

Ia menilai minyak goreng kemasan bisa lebih menjamin kesehatan masyarakat. Pasalnya, ada daftar kandungan yang bisa dipelajari oleh masyarakat. Di sisi lain, minyak goreng kemasan premium ini dinilai tak bisa dioplos.

"Minyak goreng kemasan itu bisa melindungi konsumen, ada masa berlaku, kandungannya apa, dan kemasan juga tidak bisa dioplos, kalo oplos pasti rugi. Karena itu, dana yang didapat harus disubsidi ke minyak goreng kemasan," kata dia.

"Subsidi harus pertama ke kemasan, supaya harga murah menuju HET, curah juga silakan (disubsidi), maka dengan subsidi itu migor kemasan bisa turun, itu kita minta, itu tugas pemerintah," imbuhnya.

 

Tolak Subsidi Tunai

Minyak Goreng Satu Harga Rp 14.000 per Liter Berlaku
Seorang pedagang menimbang minyak goreng curah di kiosnya Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Pemerintah resmi mengimplementasikan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter untuk semua jenis kemasan mulai hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menurut Iqbal, pasca pertemuan dengan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, harga minyak goreng dikembalikan ke mekanisme pasar. Sementara, pemerintah akan memberikan subsidi kepada masyarakat.

"Kita tolak karena pasti korupsi, tunjukan pada kami mana kemensos yang tidak korupsi, semuanya kena KPK karena bansos BLT, subsidi harus di harga migor kemasan, subsidi Rp 10.000 per liter jadi HET Rp 14.000," paparnya.

Sudut pandang lainnya, Kemendag menggelontorkan subsidi dari pungutan pajak untuk dialirkan ke minyak goreng curah. Iqbal menegaskan hal itu juga dia tolak.

"Kami tolak karena tidak ada perlindungan konsumen dan tidak ada jaminan (tidak) dioplos. Kami setuju saja, tapi secara bersamaan subsidi juga (minyak goreng) kemasan, dana nya dari sana," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya