Kemenhub Segera Keluarkan Aturan Perjalanan Mudik Lebaran 2022

Presiden Jokowi mengumumkan kebijakan sebagai syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan masyarakat yang ingin mudik Lebaran 2022.

oleh Arief Rahman H diperbarui 23 Mar 2022, 21:53 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2022, 21:53 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menindaklanjuti keputusan pemerintah perihal mudik Lebaran 2022.
Calon penumpang saat ingin menaiki bus AKAP di Terminal Poris Plawad, Tangerang, Banten, Jumat (30/4/2021). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menindaklanjuti keputusan pemerintah perihal mudik Lebaran 2022. (Liputan6 com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menindaklanjuti keputusan pemerintah perihal mudik Lebaran 2022. Di mana, Presiden Joko Widodo menyebutkan jika syarat mudik Lebaran 2022 adalah sudah melakukan vaksinasi booster.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengaku jika Kemenhub tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait perihal aturan mudik Lebaran ini.

"Mendindaklanjuti hal tersebut, Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya," kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (23/3/2022).

Presiden Jokowi mengumumkan kebijakan sebagai syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan masyarakat yang ingin mudik Lebaran 2022.

Dia mana mereka yang masuk ke Indoenesia dari perjalanan luar negeri, kini tidak perlu melakukan karantina namun tetap harus melakukan tes PCR dengan hasil negatif.

Sementara bagi masyarakat yang mudik Lebaran, diperbolehkan mudik dengan syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster dengan prokes ketat.

"Nantinya Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19," tutur Adita.

Ia juga menyebut SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operaror prasarana dan sarana transportasi.

Tujuannya untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari Covid-19.

"Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan kami diskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak POLRI, diantaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan," ujar dia.

 

Keluar dalam Waktu Dekat

Suasana Terminal Poris Plawad Tangerang Jelang Pelarangan Mudik Lebaran
Calon penumpang saat ingin menaiki bus AKAP di Terminal Poris Plawad, Tangerang, Banten, Jumat (30/4/2021). Kemenhub akan menempelkan stiker khusus pada kendaraan bus yang masih diperbolehkan beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. (Liputan6 com/Angga Yuniar)

Adita berharap, finalisasi aturan perjalanan ini bisa selesai dalam waktu dekat. Ini sebagai acuan bagi masyarakat pelaku perjalanan, khususnya mudik lebaran.

"Diharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat," katanya.

Ia menyampaikan berdasarkan hasil survey dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta. Ini berdasar jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin 2 kali dan tidak dibutuhkan tes antigen/pcr.

"Selanjutnya, kami mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksin booster untuk menjadi perisai diri menghadapi mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan sangat meningkat di masa mudik lebaran tahun ini," tukas Adita.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya