Tak Pakai e-Filing, 4 Persen Wajib Pajak Masih Lapor SPT Tahunan Manual

Pelaporan surat pemberitahuan atau SPT tahunan pajak kini sudah bisa dilakukan secara daring melalui e-Filing.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 01 Apr 2022, 15:40 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2022, 15:40 WIB
Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pelaporan surat pemberitahuan atau SPT tahunan pajak kini sudah bisa dilakukan secara daring melalui e-Filing. Namun, sekitar 4 persen dari total 11.463.802 pelaporan hingga 31 Maret 2022 masih menggunakan cara lama, yakni dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sejumlah kendala seperti lupa nomor identitas elektronik atau Electronic Filing Identification Number (EFIN) memang jadi tantangan tersendiri dalam melapor SPT tahunan secara online. Itu terlihat dari menumpuknya kunjungan wajib pajak (WP) pribadi di beberapa KPP selama sepekan terakhir.

"Untuk SPT manual, dari total 11.463.802 tadi, yang memasukan melalui e-filling atau SPT elektronik, ini sebesar 96 persen. Jadi yang manual tinggal 4 persen," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor dalam sesi media briefing, Jumat (1/4/2022).

Namun, Neilmaldrin tidak merinci lebih jauh apa alasan 4 persen WP tersebut memilih cara lama dalam melapor SPT tahunan pajak.

Neilmaldrin menyampaikan, mayoritas pelaporan SPT tahunan kali ini didominasi oleh wajib pajak (WP) orang pribadi. Sementara WP badan angkanya masih bisa terus gerak bertambah.

"Untuk SPT orang pribadi sendiri, adalah sebesar 11.169.552 WP. Itu berarti untuk SPT badan yang nanti batas waktu masih tanggal 30 April, ini ada 294.250," terang dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pelaporan SPT

Lupa e-Fin? Kamu Masih Bisa Lapor SPT Pajak Online
Tak perlu panik saat kamu lupa e-Fin, karena kamu masih bisa lapor SPT pajak online. | via: pajak.go.id

Jika dibandingkan dengan pelaporan SPT pada periode sama sampai 31 Maret 2021, angkanya pada tahun ini mengalami sedikit peningkatan.

"Alhamdulillah walaupun tipis kita punya pertumbuhan 0,03 persen. Ini data yang kita tarik jam 00.00," imbuh Neilmaldrin.

Pihak otoritas pajak pun memastikan angka pelaporan masih akan terus bertambah, mengingat WP badan diberi tenggat waktu hingga 30 April untuk menyampaikan SPT tahunannya.

"Jadi ada kemungkinan kalau kita tarik tadi pagi ada penambahan, karena masih ada antrian ke dalam dashboard. Jadi SPT-nya dari WP tidak masuk lagi, tapi ketika reporting dalam waktu lag ada kemungkinan bertambah lagi. Tapi ini data yang ter-update," tuturnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya