Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia mempertahankan suku bunga kebijakan BI-7 Day Reverse Repo Rate pada level 3,5 persen selama kuartal I-2022.
Hal itu dilakukan dalam rangka menempuh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dengan tetap mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga
“Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan terkendalinya inflasi, serta upaya untuk tetap mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan eksternal yang meningkat terutama terkait dengan ketegangan geopolitik Rusia-Ukraina,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2022, Rabu (13/4/2022).
Advertisement
Lebih lanjut, kebijakan nilai tukar Rupiah juga diperkuat untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan mekanisme pasar dan fundamental ekonomi di tengah meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global tersebut.
“Bank Indonesia juga mulai melakukan normalisasi kebijakan likuiditas dengan tetap memastikan kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit atau pembiayaan kepada dunia usaha dan partisipasi mereka dalam pembelian SBN untuk pembiayaan APBN,” ujarnya.
Artinya, dengan masih tingginya rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga, normalisasi likuiditas dilakukan dengan menaikkan secara bertahap giro wajib minimum.
Hal ini berlaku untuk bank umum konvensional serta Bank Umum Syariah dan unit usaha Syariah (UUS) mulai Maret 2022 masing-masing menjadi 6,5 persen dan 5 persen pada 1 September 2022.
“Penyesuaian secara bertahap giro wajib minimum rupiah pada tahap 1 dan pemberian insentif giro wajib minimum sejak 1 Maret 2022, telah menyerap likuiditas perbankan sekitar Rp 55 triliun secara neto,” jelasnya.
Penguatan Kebijakan
Penyerapan likuiditas secara bertahap tersebut berlangsung tanpa mengganggu kondisi likuiditas perbankan. Kebijakan akomodatif selama kuartal I-2022, terus diperkuat untuk mendukung ekonomi dari perbankan guna pemulihan ekonomi nasional.
Penguatan tersebut ditempuh antara lain dengan memberikan insentif berupa pelonggaran atas kewajiban Pemenuhan GWM sampai dengan sebesar 1 persen.
Insentif ini bagi bank-bank yang menyalurkan kredit pembiayaan kepada sektor prioritas, dan UMKM dan memenuhi target rasio pembiayaan inklusif makroprudensial dan ini mulai berlaku 1 Maret 2022.
“Kebijakan makroprudensial akomodatif juga terus diperkuat dengan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit, dengan pendalaman suku bunga kredit perbankan termasuk perbandingan terhadap negara Kawasan,” pungkas Perry.
Advertisement