IKN Pindah, Pengusaha Properti Jakarta Tak Khawatir Ditinggal Investor

Meski Ibu Kota Negara (IKN) pindah diyakini DKI Jakarta masih tetap kota yang menarik untuk investasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Apr 2022, 11:30 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2022, 11:30 WIB
Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia. (Dok Kementerian PUPR)
Pemerintah akan untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Meski pindah, diyakini DKI Jakarta masih tetap kota yang menarik untuk investasi.

Ketua Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia (DPD REI) DKI Jakarta, Arvin Fibrianto Iskandar menjelaskan, pemindahan IKNakan berlangsung lama, sehingga banyak investor yang masih menanamkan modal ke industri properti di Jakarta.

"Saya rasa saat ini Jakarta masih tetap merupakan pilihan untuk investasi, walaupun ada rencana pemindahan ibu kota, tapi ini masih cukup lama. Saya yakin jakarta masih the best pilihan untuk investasi," ujarnya di Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Arvin melanjutkan, masih derasnya investasi di Jakarta, karena pergerakan ekonomi dan bisnis juga masih terpusat di Jakarta. Dengan begitu investor belum mau pergi dari kota Batavia ini.

"Contohnya di negara besar seperti Amerika ibu kotanya kita tahu Washington DC, tapi bukan pilihan utama untuk investasi, sama dengan Jakarta saat ini jadi pusat investasi negara-negara lain," ucap dia.

Arvin menuturkan, pengembang properti di Jakarta dan sekitarnya juga tidak merasa khawatir dengan adanya pemindahan ibu kota ini. Ia menyebut, justru pandemi Covid-19 yang membuat pengembang merana.

"Saat ini tidak ada (kegaduhan) berjalan normal, justru properti ini menjadi kendala karena covid, bukan rencana pemindahan ibu kota," kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kondisi Industri Properti

Potensi Pasar Properti 2020 Tidak Berubah Signifikan.
Ilustrasi properti

Di sisi lain, Arvin mengungkapkan, kondisi industri properti di Jakarta mulai mengalami perbaikan. Hal ini, didorong dari kebijakan pemerintah yang mempermudah masyarakat membeli rumah.

"Diibandingkan 2 tahun lalu, tahun ini lumayan, walaupun di awal tahun ini ada omicron cuman terus terang sekarang sudah lebih baik. Peningkatan penjuala sekitar 20 persen-30 persen dengan ada free PPN," imbuh dia.

Dalam kesempatan ini, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta  memberikan santunan kepada Seribu Anak Yatim dan Dhuafa dari 15 Panti Asuhan/Yayasan yang tersebar di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Gelaran acara pemberian santunan untuk Seribu Anak Yatim dan Dhuafa dilaksanakan dengan mendatangi langsung Panti Asuhan/Yayasan yang sudah didata. 

Kegiatan ini adalah kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh DPD REI DKI Jakarta setiap bulan Ramadhan sejak tahun 2003.

Membongkar Sumber Dana Proyek IKN Nusantara

Pradesain istana negara di Ibu Kota Negara (IKN) baru. Instagram@jokowi
Sumber pendanaan dari APBN digunakan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan, tentu saja untuk penyelenggaraan Pemerintahan daerah khusus IKN

Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan buka-bukaan soal sumber dan skema pendanaan Ibu Kota Negara Nusantara yang terletak di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

“Sumber pendanaan dari APBN digunakan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan, tentu saja untuk penyelenggaraan Pemerintahan daerah khusus IKN,” kata Encep dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU nomor 3 tahun 2022 tentang IKN, Sabtu (9/4/2022).

Kedepannya otoritas IKN dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan atau pungutan khusus IKN yang berasal dari PDRD sebagaimana diatur dalam UU HKPD yang diberlakukan secara mutatis mutandis dengan peraturan Otorita IKN setelah mendapat persetujuan DPR.

“Ada juga dari PNBP, pungutan-pungutan penerimaan negara yang bukan pajak,”

Lebih lanjut, format pokok-pokok pengaturan sumber dan skema pendanaan nantinya berpedoman pada ketentuan mengenai sumber dan skema pendanaan yang diatur dalam Pasal 24 dan Lampiran II UU IKN yang tertuang dalam rencana induk Bab IV huruf B.

Selanjutnya, pengaturan sumber dan skema pendanaan akan dielaborasi dengan memperhatikan kekhususan IKN termasuk antisipasi perkembangan ke depan, dan dapat merujuk pada regulasi eksisting yang relevan dan dapat diberikan tambahan fleksibilitas sepanjang dalam koridor keuangan negara.

Adapun skema pendanaan IKN Nusantara, pertama berasal dari APBN melalui alokasi anggaran belanja atau pembiayaan. Kedua KPBU, yaitu skema kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha untuk mendukung IKN yang dapat dilaksanakan dengan beberapa skema, diantaranya KBPU tarif dan KPBU availability payment.

“KPBU tarif nanti pengembalian investasinya berupa pembayaran dari pengguna atau user payment istilahnya. Jadi, para pengusaha dengan metode ini mendapatkan pengembalian investasinya dari pembayaran dari pengguna,” jelasnya.

Penyediaan Infrastruktur di IKN

Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia. (Dok Kementerian PUPR)
Sumber pendanaan dari APBN digunakan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan, tentu saja untuk penyelenggaraan Pemerintahan daerah khusus IKN

KPBU tarif ini diprioritaskan untuk penyediaan infrastruktur di IKN, dan dalam hal dibutuhkan untuk lebih memastikan perolehan pembiayaan swasta (bankability), dapat diberikan dukungan yang bersumber dari APBN dalam bentuk antara lain penjaminan infrastruktur, dukungan sebagian konstruksi dan dukungan kelayakan proyek.

Sementara, KPBU availability payment (AP), pengembalian investasinya berupa pembayaran ketersediaan layanan, yang diprioritaskan untuk penyediaan infrastruktur di IKN. Pembiayaan melalui KPBU AP ini juga bersumber dari APBN melalui belanja penanggung jawab proyek kerjasama.

Tujuannya, untuk memastikan kelayakan proyek dengan skema KPBU availability payment, dapat diberikan dukungan yang bersumber dari APBN dalam bentuk, antara lain penjaminan infrastruktur dan atau dukungan kelayakan proyek.

Ketiga, partisipasi Badan Usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Keempat, swasta murni, yang merupakan investasi murni dari swasta yang dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, dukungan pendanaan atau pembiayaan internasional. Skema ini untuk mewadahi pemberian dana antara lain dari bilateral/lembaga multilateral yang hendak berpartisipasi dalam pengembangan IKN yang hijau dan cerdas yang dapat melalui hibah atau pemberian dana talangan.

“Kemudian juga ada pendanaan lainnya creative financing seperti crowd funding dan dana dari filantropi,” pungkasnya.  

Infografis Temuan Dugaan Bagi-Bagi Kaveling Lahan IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Temuan Dugaan Bagi-Bagi Kaveling Lahan IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya