Liputan6.com, Jakarta Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau KADIN Indonesia menanggapi imbauan pemerintah terkait penerapan sistem work from home (WFH) bagi para pekerja swasta dan pemerintah pasca arus balik Lebaran Idulfitri 2022. Imbauan ini bertujuan untuk menekan risiko penularan virus Covid-19.
Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi menyampaikan, banyak para pengusaha yang mengeluhkan semakin bengkaknya operasional perusahaan dengan diberlakukannya WFH. Mengingat, adanya permasalahan terkait infrastruktur digital perusahaan yang tidak bisa disama ratakan antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
Baca Juga
"Hal ini yang membuat dunia usaha enggan untuk memberlakukan WFH Kembali," kata Diana saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (10/5/2022).
Advertisement
Diana menambahkan, sebagian besar dari anggota KADIN DKI Jakarta tidak dapat melaksanakan imbauan pemerintah terkait penerapan WFH. Hal ini dikarenakan tidak semua sektor swasta dapat menjalankan aktivitasnya secara maksimal dengan pemberlakuan WFH.
"Terutama sektor padat karya yang memang tidak bisa dijalankan secara WFH," bebernya.
Diana menyarankan, sebaiknya penerapan WFH dapat dikembalikan kepada aturan masing-masing perusahaan terkait. Apabila, para pekerja masih membutuhkan waktu untuk dapat Kembali ke Jakarta dari daerah masing-masing dapat mengajukan kepada perusahaan.
Â
Petuah Luhut
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengimbau masyarakat untuk mengoptimalkan penerapan Work From Home (WFH) selama beberapa waktu ke depan. Hal ini untuk mengurangi risiko penularan virus Covid-19 pasca arus mudik dan balik Lebaran Idulfitri 2022.
"Kami mengimbau untuk mengoptimalkan WFH selama beberapa waktu ke depan, untuk mengurangi risiko penyebaran virus (Covid-19)," kata Menko Luhut dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin (9/5).
Menko Luhut menyampaikan, peningkatan mobilitas dan aktivitas ekonomi selama arus mudik dan libur Idulfitri 2022 memiliki risiko, terhadap penyebaran kasus Covid-19 yang perlu diantisipasi oleh Pemerintah.
Untuk itu, pemerintah akan memantau pergerakan kasus dalam 1 hingga 2 minggu ke depan dengan memperkuat testing dan tracing. Selain itu, pemerintah tetap mendorong penggunaan Peduli Lindungi dan masker di tempat-tempat publik.
"Hal ini dilakukan semata-mata untuk mengurangi dampak buruk dari Covid-19 dan memberikan kekebalan bagi masyarakat," tandasnya
Advertisement
WFH Jadi Kesempatan PNS Isoman Selepas Mudik Lebaran 2022
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menjelaskan soal pelaksanaan kerja dari rumah (WFH) bagi PNS selama sepekan seusai balik dari mudik Lebaran 2022.
Selain untuk mendukung kelancaran arus balik mudik lebaran, kata Tjahjo, sistem bekerja dari rumah juga dapat dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri (isoman) setelah kembali dari kampung halaman, mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir.
"Harapannya, kebijakan WFH ini dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan kasus Covid-19," ujar Tjahjo dalam pernyataan tertulis, Selasa (10/5/2022). 
Pada dasarnya karena masih pandemi, sistem WFH dan bekerja dari kantor (WFO) diatur sesuai wilayah yang termaktub dalam Inmendagri dan berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 6/2022.
Merujuk pada SE Menteri PANRB tersebut, pembagian WFH dan WFO dilakukan oleh seluruh instansi, baik pusat dan daerah.
"Tentu kebijakan ini juga melihat kondisi setiap daerah yang memiliki karakteristik yang berbeda," kata Tjahjo.
Â
Tak Ganggu Pelayanan Publik
Lebih lanjut, mantan Menteri Dalam Negeri ini pun memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu pelayanan bagi masyarakat. Ia meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengatur pelaksanaan WFH di instansinya sesuai karakteristik instansi masing-masing.
Menurut dia, dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), memungkinkan PNS bekerja fleksibel, tanpa batas ruang, dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
"Khususnya yang menyangkut pelayanan publik seperti pelayanan Dukcapil, SIM, dan perizinan tetap harus siap melayani masyarakat. Ketentuannya diserahkan pada masing-masing PPK," terangnya.
Advertisement