Ketahui Sederet Aturan PPKM Level 2 Jabodetabek

Berikut adalah sederet aturan PPKM Level 2 di Jabodetabek, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 05 Jul 2022, 14:45 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2022, 13:34 WIB
Jakarta PPKM Level 1, Pekerja Sektor non Esensial WFO 75 Persen
Sejumlah pekerja berjalan melintas pelican cross di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Sektor non-esensial kini boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi hingga 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2 di Jabodetabek.

Diberlakukannya PPKM ini menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di Tanah Air dalam beberapa hari terakhir.

Penetapan PPKM Level 2 di Jabodetabek tertuang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 33 Tahun 2022 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.

Berikut adalah sederet aturan PPKM Level 2 di Jabodetabek, yang dirangkum dari berbagai sumber : 

Memakai masker di luar rumah

Pada aturan InMendagri Nomor 33 terbaru, masyarakat di Level 2 PPKM wilayah Jabodetabek tetap dianjurkan tetap memakai masker di luar rumah. 

Rincian aturan itu sebagai berikut :

- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

- Dalam Diktum Kesebelas InMendagri, secara umum baik daerah di Level 2 dan Level 1 PPKM Jawa - Bali, dalam melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:

Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang, namun apabila masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, diberlakukan ketentuan:

i dapat tidak menggunakan masker.

ii untuk masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker.

iii untuk masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas.

Kapasitas Fasilitas Umum Maksimal 75 Persen, Wajib Pakai Masker

FOTO: Libur Lebaran di Tengah Pandemi, MRT Sepi Penumpang
Suasana sepi saat Lebaran di salah satu stasiun Moda Raya Terpadu (MRT) di Jakarta, Minggu (24/5/2020). Di tengah pandemi virus corona COVID-19, pengguna MRT terpantau sepi dan tak seperti libur Lebaran sebelumnya. (Liputan6.com/Johan Tallo)

PPKM Level 2 di Jabodetabek juga mewajibkan fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) buka dengan kapasitas maksimal 75 persen, tentunya dengan catatan menerapkan:

- Wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan

- Anak usia di bawah 12  tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

 

Pelaksanaan WFO (work from office) 

Selama PPKM Level 2, kegiatan work from office (WFO) di sektor nonesensial diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen bagi pegawai yang sudah divaksin.

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dan pelanggan juga diberlakukan kepasitas 75 persen.

Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran diizinkan 50 persen guna mendukung operasional.

Selain itu, pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining. Hanya pegawai dengan kategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Kapasitas Mal Maksimal 75 Persen

Siap-siap! Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Wajib Perjalanan hingga Masuk Mal
Imbas meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, Pemerintah bakal mensyaratkan vaksin booster untuk perjalanan hingga masuk mal. (pexels/annashvets).

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di Level 2 PPKM Jabodetabek dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

i. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajibdidampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

ii. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk.

iii. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Adapun bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

i. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. 

ii. Kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 

 

Infografis Gejala dan Pencegahan Covid-19 Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Gejala dan Pencegahan Covid-19 Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya