Kawal Penjualan Minyakita, Mendag Zulkifli Hasan Terbitkan Aturan Baru

Pemerintah menggulirkan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek Minyakita, dengan melibatkan pelaku usaha

oleh Tira Santia diperbarui 13 Jul 2022, 10:30 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2022, 10:30 WIB
Raker dengan Komisi VI DPR, Mendag Zulkifli Hasan Tunjukkan Minyakita
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menunjukkan minyak goreng curah kemasan sederhana saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (5/7/2022). Minyak goreng tersebut dijual dengan merek MinyaKita dan dijual dengan harga Rp 14.000 per liter. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menggulirkan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek Minyakita, dengan melibatkan pelaku usaha. Kebijakan itu diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, program MGKR dengan Minyakita bertujuan untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

Ia juga mengatakan, Minyakita sebagai program distribusi DMO harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter, atau sama dengan HET minyak goreng curah.

“Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO. Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp14 ribu per liter,” kata Mendag Zulhas.

Hal-hal yang diatur dalam Permendag 41 Tahun 2022 yaitu menyangkut harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.

“Kami harap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO akan semakin cepat tersalurkan, yang pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO,” imbuh Mendag Zulhas.

 

Keunggulan Minyakita

Raker dengan Komisi VI DPR, Mendag Zulkifli Hasan Tunjukkan Minyakita
Raker dengan Komisi VI DPR, Mendag Zulkifli Hasan Tunjukkan Minyakita

Mendag Zulhas mengatakan, kelebihan Minyakita dari segi distribusi adalah dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan, dan lokapasar (marketplace). MGKR yang menggunakan merek Minyakita juga dapat dikemas dengan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter.

Kemasan Minyakita tersebut juga harus mencantumkan informasi HET. Minyakita dapat dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jerigen yang tara pangan (food grade). MGKR juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, pelaku usaha yang mendistribusikan MGKR diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan maupun faktor pengali regional dalam skema pemenuhan DMO. Faktor pengali tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Kemendag Ciduk 129 Pedagang Minyak Goreng Minyakita Jual di Atas Rp 14.000

Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan meluncurkan produk minyak goreng curah kemasan Minyakita, yang masuk ke dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan meluncurkan produk minyak goreng curah kemasan Minyakita, yang masuk ke dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pengawasan terhadap penjualan Minyakita, minyak goreng curah kemasan sederhana di beberapa platform lokapasar.

Hasilnya, ditemukan 129 tautan pedagang (merchant) yang menjual MINYAKITA di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.

Menurut informasi yang diberikan Kemendag, Jumat (8/7/2022), piham instansi berkoordinasi dengan idEA dan anggotanya untuk melakukan penurunan (take down) terhadap tautan penjualan Minyakita di atas HET.

Selain itu, dilakukan pengawasan mandiri terhadap para pedagang di masing-masing platform agar menjual minyak goreng Minyakita sesuai harga yang ditetapkan. Sehingga kebutuhan minyak goreng masyarakat dapat terpenuhi.

 

Diluncurkan 6 Juli 2022

Raker dengan Komisi VI DPR, Mendag Zulkifli Hasan Tunjukkan Minyakita
Raker dengan Komisi VI DPR, Mendag Zulkifli Hasan Tunjukkan Minyakita

Minyakita sendiri pertama kali diluncurkan pada Rabu, 6 Juli 2022 lalu. Produk ini merupakan wujud implementasi program Minyak Goreng Kemasan Rakyat.

Produk minyak goreng ini dijual dengan harga eceran tertinggi Rp 14.000 per liter secara luring di pasar rakyat dan pasar modern, serta secara daring di berbagai platform lokapasar (marketplace).

Penjual diberi hak untuk memasarkannya dalam bentuk kemasan lebih besar, semisal dalam ukuran 2 liter. Mereka juga bisa menjualnya di bawah HET, asalkan tidak sampai membanderolnya lebih dari Rp 14.000 per liter.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya