Penampakan Perangko Ekslusif Dirilis PPATK, Bentuk Dukungan Indonesia Masuk Satgas Pencucian Uang FATF

Perangko edisi eksklusif yang dirilis PPATK ini nantinya akan diserahkan kepada seluruh menteri dan juru bicara di setiap kementerian/lembaga.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 15 Jul 2022, 12:14 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2022, 12:14 WIB
PPATK akan mengeluarkan perangko edisi eksklusif dalam rangka mendukung proses Indonesia masuk menjadi anggota Satgas Aksi Keuangan untuk Pencucian Uang, atau FATF.
PPATK akan mengeluarkan perangko edisi eksklusif dalam rangka mendukung proses Indonesia masuk menjadi anggota Satgas Aksi Keuangan untuk Pencucian Uang, atau FATF.

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan mengeluarkan perangko edisi eksklusif dalam rangka mendukung proses Indonesia masuk menjadi anggota Satgas Aksi Keuangan untuk Pencucian Uang, atau Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).

Perangko edisi eksklusif ini nantinya akan diserahkan kepada seluruh menteri dan juru bicara di setiap kementerian/lembaga.

Perangko ini akan menjadi ucapan terimakasih dan harapan untuk terus mendukung proses keanggotaan Indonesia dalam FATF pada 2023 mendatang.

Adapun contoh perangko edisi khusus tersebut dapat mengacu pada delapan edisi perangko bertemakan 2 dekade rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, atau APUPPT.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

PPATK akan mengeluarkan perangko edisi eksklusif dalam rangka mendukung proses Indonesia masuk menjadi anggota Satgas Aksi Keuangan untuk Pencucian Uang, atau FATF.
PPATK akan mengeluarkan perangko edisi eksklusif dalam rangka mendukung proses Indonesia masuk menjadi anggota Satgas Aksi Keuangan untuk Pencucian Uang, atau FATF.

PPATK sendiri saat ini sedang dalam proses pelaksanaan Mutual Evaluation Review (MER) dalam rangka menuju keanggotaan resmi Indonesia di Financial Action Task Force. Sebelumnya, Indonesia telah meraih status sebagai Observer FATF pada 2018 silam.

Dengan bergabungnya Indonesia sebagai anggota penuh FATF, tidak hanya akan memampukan Indonesia untuk berperan aktif dalam menentukan standar internasional rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT). Tetapi juga berdampak positif dari segi ekonomi.


4 Kriteria

Indonesia tengah berupaya untuk bergabung menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) atau organisasi anti pencucian uang tingkat global. (Dok PPATK)
Indonesia tengah berupaya untuk bergabung menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) atau organisasi anti pencucian uang tingkat global. (Dok PPATK)

Setidaknya, ada empat kriteria utama yang wajib dipenuhi untuk menjadi anggota penuh FATF.

Pertama, mendapatkan rating Compliant (C)/Largely Compliant (LC), paling sedikit atas 33 rekomendasi dari 40 rekomendasi FATF.

Kedua, mendapatkan rating C/LC pada Rekomendasi 3 (kriminalisasi tindak pidana pencucian uang atau TPPU), Rekomendasi 5 (kriminalisasi tindak pidana pendanaan terorisme atau TPPT), Rekomendasi 10 (Customer Due Diligence), Rekomendasi 11 (Record Keeping), dan Rekomendasi 20 (laporan transaksi keuangan mencurigakan atau LTKM).

Berikutnya, mendapatkan rating High/Substantial Level paling sedikit pada 5 Immediate Outcomes dari 11 Immediate Outcomes.

Terakhir, hanya memiliki Rating Low Level pada paling banyak 3 Immediate Outcomes dari 11 Immediate Outcomes.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya