Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen menjalankan Program Konversi 1.000 unit Sepeda Motor Penggerak BBM menjadi Motor Listrik di 2022. Untuk mencapai target tersebut, Kementerian ESDM melakukan Rapat Koordinasi Pilot Project Program Konversi 1.000 Unit Sepeda Motor BBM Ke Listrik hari ini, Kamis (21/7/2022).
Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE), Kementerian ESDM Luh Nyoman Puspa Dewi mengatakan, di 2021 telah melakukan konversi motor BBM ke listrik sebanyak 100 unit dan itu dilakukan oleh Kementerian ESDM dari motor-motor yang dimiliki oleh Kementerian ESDM.
"Tahun ini kita melangkah ke 1.000 unit. Pemerintah ingin memberi contoh kepada masyarakat agar tercipta pasar sepeda motor listrik," Luh Nyoman Puspa Dewi dalam keterangan tertulis.
Advertisement
Saat ini juga Kementerian ESDM telah bekerjasama dengan bengkel-bengkel Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk melakukan pelatihan konversi motor BBM ke listrik. Kerja sama dengan produsen komponen juga dilakukan untuk mendapatkan harga komponen yang ekonomis.
Setidaknya 50 bengkel UKM telah dilatih untuk program konversi 1.000 unit motor untuk tahun ini. Untuk mendapatkan nilai keekonomian komponen, Kementerian ESDM juga telah menjalin kerja sama dengan produsen komponen seperti PT Chengko Harapan Nusantara, PT Baja Elektrik Motor dan PT Industri Battery Indonesia.
Dengan kerja sama ini diharapkan dapat melokalisasi komponen konversi dengan nilai keekonomian yang terjangkau," jelasnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jakarta Jadi Kota Percontohan
Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan Sripeni Inten Cahyani menambahkan, Program Konversi Motor BBM ke Listrik merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 terkait dengan Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
"Pada Rapat internal tanggal 21 Juni 2022, Presiden memberikan pengantar bahwa percepatan pengembangan Energi Baru Terbarukkan (EBT), mulai dari pembangkit listrik tenaga air, angin, surya , secara paralel dengan konversi kendaraan berbasis BBM ke kendaraan berbasis listrik, percepatan program kendaraan listrik hingga kompor listrik arahan Presiden, siapkan peraturan atau regulasi yang terkait dengan electric vehicle (EV)," ujar Inten.
Ditambahkannya, Presiden setuju untuk meningkatkan penggunaan EV untuk transportasi umum dan penentuan kota untuk pilot project. Untuk pilot project, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didorong sebagai kota percontohan karena Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga sudah siap hingga titik akhir perubahaan surat-suratnya.
"Presiden juga memberi arahan terhadap usulan Menteri ESDM terkait motor bekas menjadi motor listrik, agar cakupannya lebih luas tidak hanya contoh agar kalkulasi maksimal konversi dari motor bekas ke motor listrik. Bapak Presiden mengharapkan program ini berjalan massif dan tentunya kami sadari kami tidak bisa berdiri sendiri tanpa bantuan, partisipasi, kerja sama dengan Kementerian dan institusi lain, ini adalah kerja bersama," ungkap Inten.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Didukung Polda Metro Jaya
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Latief Usman kembali menegaskan dukungan terhadap program KBLBB yang merupakan amanat dari Presiden Republik Indonesia dan memberi manfaat nyata untuk masyarakat.
"Ini merupakan program yang sangat luar biasa, khususnya dari Kepolisian, program ini membawa manfaat untuk kita semua, mari kita dukung bersama program ini," ujar Latief.
Kepolisian, lanjutnya, akan melanjutkan program yang sudah dilaksanakan terkait penerbitan surat legitimasi dari kendaraan, tentang kepemilikan, dan syarat operasionalnya.
"Dalam mengemban fungsi registrasi dan identifikasi forensik kendaraan bermotor, Kepolisian, Bapenda dan Jasa Raharja berkewajiban untuk memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak kendaraan bermotor," terangnya.