UMKM Didorong Segera Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

UMKM harus mengikuti perkembangan, dan perlindungan diri maupun usahanya dengan manfaat jaminan sosial dari program BPJS Ketenagakerjaan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 18 Sep 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2022, 19:00 WIB
BP Jamsostek Targetkan 23,5 Juta Tenaga Kerja Baru Masuk Daftar Kepesertaan
Pekerja berjalan kaki saat jam pulang di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (7/2/2020). BPJS Ketenagakerjaan yang kini bernama BP Jamsostek menargetkan sekitar 23,5 juta tenaga kerja baru masuk dalam daftar kepesertaan pada 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif R Hakim mengajak para pelaku UMKM menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya, untuk menciptakan ekosistem yang terlindungi melalui berbagai manfaat mencakup jaminan hari tua, kecelakaan kerja, pensiun bulanan, hingga jaminan kematian.

"Dengan demikian pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun koperasi mendapatkan perlindungan dan kenyamanan dalam bekerja. Harapannya produktivitas bisa lebih baik lagi dan otomatis kesejahteraan juga lebih meningkat," kata Arif dalam keterangan tertulis, Minggu (18/9/2022).

Arif menyampaikan, pemberdayaan UMKM merupakan salah satu prioritas pembangunan di bidang ekonomi. Keberadaan dan peran strategis UMKM di tengah-tengah masyarakat, telah menjadi faktor penting dalam pembangunan ekonomi nasional.

"Hanya ada dua pilihan bagi UMKM di era globalisasi ini yaitu adaptasi atau mati. Kalau mau eksis dan berkembang maka mau tidak mau, suka tidak suka, UMKM harus mengikuti perkembangan, dan perlindungan diri maupun usahanya dengan manfaat jaminan sosial dari program BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.

Menurut dia, saat ini kepesertaan pekerja di sektor informal, serta usaha skala mikro dan kecil dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan cenderung masih rendah.

Namun, kalangan pengusaha melihat adanya peluang untuk menarik lebih banyak keikutsertaan pekerja informal dan skala kecil. Pekerja UMKM di Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diharapkan bisa meningkat.

Terlebih lagi, pada penerbitan Permenaker Nomor 17/2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 35/2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua bisa menjadi katalis keikutsertaan pekerja informal dan UMKM, agar bisa mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa pembiayaan perumahan yang bersumber dari dana investasi program Jaminan Hari Tua (JHT).

"Semoga semua ini bisa diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi pelaku KUMKM," imbuh Arif.

Lewat JMO, Daftar BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK meluncurkan gerakan nasional Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda atau SERTAKAN. Dalam gerakan ini, BPJAMSOSTEK ingin mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) untuk turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja di sekitar mereka.

“Untuk mendukung gerakan tersebut, BPJAMSOSTEK meluncurkan sebuah fitur baru yang kian mempermudah pekerja BPU melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran dalam satu aplikasi Jamsostek Mobile (JMO),” kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, dalam perluncuran gerakan ‘Sertakan’, di Plaza BPJamsostek, Jakarta Kamis (8/9/2022).

Terdapat beberapa tahapan untuk mendaftar fitur Jamsostek Mobile (JMO). Namun tahapan tersebut tidak sulit untuk dijalankan.

Pertama adalah Mengunduh aplikasi JMO di smartphone dan kemudin melakukan update ke versi terbaru. Langkah berikutnya pilih menu Daftar BPU yang tersedia di halaman utama, isi seluruh data diri calon peserta BPU yang ingin didaftarkan.

Kemudian pilih jenis program dan durasi perlindungan. Selanjutnya masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone yang terdaftar. Setelah muncul keterangan pendaftaran berhasil, pilih metode pembayaran yang diinginkan.

Setelah proses pembayaran selesai, maka pekerja telah resmi terdaftar sebagai peserta dan kartu kepesertaan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.

Autodebet

FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu untuk menggunakan fitur pembayaran autodebet, Anggoro menjelaskan bahwa peserta yang baru terdaftar harus terlebih dahulu membayar iuran untuk 1 bulan pertama.

Selanjutnya pembayaran dapat dilakukan secara otomatis setiap bulan dengan cara klik pada menu autodebet yang ada di layar utama apliksi JMO. Kemudian isi nomor kartu kepesetaan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pilih autodebet.

Selanjutnya pilih metode pembayaran yang diinginkan, lalu isi seluruh data yang dibutuhkan dan proses pendaftaran autodebet selesai.

Peserta juga dapat melihat riwayat pembayaran iuran yang ada di menu autodebet.

Infografis Syarat Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Infografis Syarat Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya