Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, pendaftaran PPPK guru 2022 belum resmi dibuka. Pihaknya masih menunggu informasi dari Panitia pelaksana nasional (Panselnas).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas, Hukum Dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga
"Belum, Panselnas belum mengeluarkan jadwal. Tunggu pengumuman Panselnas melalui BKN," kata Satya Pratama.
Advertisement
Pada jadwal sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdibukristek) dijadwalkan mengumumkan dan membuka pendaftaran seleksi lowongan PPPK guru 2022Â untuk Guru pada Selasa ini, 25 Oktober 2022.
Pembukaan pendaftaran PPPK guru 2022 ini bila mengacu pada jadwal seleksi PPPK 2022 khusus jabatan fungsional (JF) Guru yang telah diumumkan dalam laman resmi Kemdibukristek.
Jika mengacu pada jadwal sementara pengumuman seleksi, tahap pendaftaran PPPK guru 2022 akan berlangsung selama 14 hari dari 25 Oktober sampai 7 November 2022 secara online. Proses seleksi PPPK Guru tahun ini akan berlangsung hingga 26 Januari 2023 sebagai tahap akhir.
Adapun pendaftaran seleksi PPPK Guru tahun ini dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.
Â
Jadwal Seleksi Guru PPPK 2022
Berikut jadwal lengkap seleksi guru PPPK tahun 2022 sebagai berikut, mengacu pada jadwal sementara:
1. Pengumuman seleksi: 25 Oktober 2022
2. Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi prioritas I: 25 Oktober -7 November 2022.
3. Seleksi administrasi (pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar umum): 25 Oktober-9 November 2022
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi (pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar umum): 10-11 November 2022
5. Masa sanggah administrasi: 12-14 November 2022
6. Jawab sanggah administrasi: 15-18 November 2022
7. Pengumuman pasca masa sanggah: 20 November 2022
8. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior (pelamar prioritas II dan prioritas III): 21-22 November 2022
9. Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM (pelamar prioritas II dan priorias III): 23-27 November 2022
10. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (pelamar prioritas II dan prioritas III): 27 November-7 Desember 2022
11. Pengumuman dan pemilihan formasi (pelamar umum): 8-12 Desember 2022
12. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (pelamar umum): 16-18 Desember 2022
13. Pelaksanaan seleksi kompetensi (pelamar umum): 19-24 Desember 2022
14. Pengolahan hasil seleksi (pelamar umum): 24 Desember-4 Januari 2022
15. Pengumuman hasil seleksi (untuk pelamar prioritas I, prioritas II, prioritas III, dan prioritas umum): 5-6 Januari 2023
16. Masa sanggah seleksi kompetensi: 7-9 Januari 202
317. Jawab sanggah seleksi kompetensi: 10-16 Januari 2023
18. Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023.
Advertisement
Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka, Hanya 4 Kriteria Boleh Ikut Seleksi ASN Ini
Mengutip laman resmi Kemdikbudristek, Selasa (25/10/202), terdapat 4 kategori yang boleh melamar seleksi ASN PPPK guru 2022 ini. Keempatnya, yaitu:
1. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
2. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
3. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.
4. Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas:
Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek Pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Adapun pendaftaran seleksi PPPK Guru tahun ini djadwalkan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.