Berapa Harga Rokok Usai Tarif Cukai Naik 10 Persen, Begini Kata Kemenkeu

Keputusan tarif cukai rokok naik diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat

oleh Tira Santia diperbarui 04 Nov 2022, 09:41 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2022, 09:41 WIB
Ilustrasi kenaikan cukai rokok (Liputan6.com / Abdillah)
Ilustrasi kenaikan cukai rokok (Liputan6.com / Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Besaran tarif cukai rokok naik sekitar 10 persen rerata.

Keputusan tarif cukai rokok naik diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 November 2022.

Menkeu menyebut, kenaikan tarif cukai rokok pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya. Rata-rata kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen, dan untuk cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen.

Lantas berapa Harga Jual Eceran (HJE) rokok?

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan untuk penentuan Harga Jual Eceran rokok nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

"Tentunya hasil ratas tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. Di dalam PMK tersebut tentunya akan ditetapkan Harga Jual Eceran minimun dan tarif cukainya. Bahwa kenaikan tarif 10 persen adalah tarif rata-rata tertimbang. Karena tentunya tarif SKT, SKM dan SPM berbeda. Tunggu ya, nanti kalau sudah ada PMKnya saya kasih tahu," kata Nirwala kepada Liputan6.com, Jumat (4/11/2022).

Sebelumnya, Menkeu mengatakan kenaikan tarid cukai dimulai dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen.

 

Cukai Rokok Elektrik

Rokok Elektrik
Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

Sebagaimana arahan Presiden Jokowi, Pemerintah juga akan menaikkan tarif cukai rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).

Untuk rokok elektrik, kata Sri Mulyani, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” ujar Menkeu.

Dalam penetapan CHT, Menkeu mengatakan, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Infografis PHK Hantui Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Infografis PHK Hantui Kenaikan Tarif Cukai Rokok (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya