Kualifikasi Khusus Formasi Hingga Berkas Harus Disiapkan Saat Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Sebelumnya, informasi penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 ini telah disampaikan melalui surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 36563/B-KS.04.01/SD/K/2022.

oleh Aprilia Wahyu Melati diperbarui 08 Nov 2022, 07:00 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2022, 07:00 WIB
Vaksinasi Dosis Ketiga untuk Tenaga Kesehatan Siloam Hospitals
Petugas medis yang bertugas sebagai vaksinator memvaksin tenaga kesehatan (Nakes) Siloam Hospitals, Tangerang. Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 telah dibuka. (Liputan6.com/HO/Firdi)

Liputan6.com, Jakarta Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Kesehatan 2022 telah dibuka terhitung sejak 3 November 2022 lalu. Selain memenuhi persyaratan, calon pelamar yang ingin mengikuti seleksi ini juga harus menyiapkan berkas yang diperlukan seperti yang telah ditentukan panitia penyelenggara.

Lantas, apa saja dokumen yang diperlukan untuk mengikuti seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022?

Sebelumnya, informasi penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 ini telah disampaikan melalui surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 36563/B-KS.04.01/SD/K/2022.

Adapun kandidat yang diperbolehkan melamar dan mengikuti seleksi untuk jabatan formasi kesehatan ini hanya terdiri dari dua kategori.

Kedua kategori tersebut ialah eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam databse BKN dan tenaga kesehatan non ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan data pertanggal 1 April 2022.

Jadi, pelamar yang dimaksud tersebut merupakan yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kemenkes.

Sebagai informasi, pelamar PPPK Tenaga Kesehatan nantinya akan mengikuti tiga tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi teknis, dan wawancara. Namun di samping itu, calon pelamar juga harus melengkapi berkas persyaratan seperti yang diminta oleh panitia penyelenggara seleksi.

Bagi yang belum tahu, berikut ini rincian berkas yang harus disiapkan pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 seperti mengutip laman faq.kemkes.go.id, Senin (7/11/2022).

1. Pas Foto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB

2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah Asli.

5. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Instenship ASLI bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR;

6. Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah; dan

7. Scan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung, bermaterai Rp.10.000,-

8. Bagi pelamar penyandang disabilitas:

a. Menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik Pemerintah

b. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.

Segera lengkapi berkas tersebut sebelum pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan ditutup pada 18 November 2022.

 

Syarat Kualifikasi Sesuai Formasi

Hasil Tes PPPK
PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan.

Di samping itu, pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 juga perlu memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai formasi masing-masing. Berikut ini syarat kualifikasi pendidikan formasi PPPK jabatan tenaga kesehatan.

1. Dokter

a. Profesi Dokter

b. Profesi Dokter Spesialis

2. Dokter gigi

a. Profesi Dokter Gigi

b. Profesi Dokter Gigi Spesialis

3. Dokter Pendidik Klinis: Profesi Dokter Spesialis

4. Bidan

Keahlian:

a. Profesi Bidan

b. D4 Kebidanan (lulusan sampai dengan tahun 2020)

Keterampilan: D3 Kebidanan

5. Perawat

Keahlian: Profesi Ners

Keterampilan: D3 Keterampilan

6. Apoteker: Profesi Apoteker

7. Asisten Apoteker: D3 Farmasi

8. Nutrisionis

Keahlian:

a. S1 Gizi

b. D4 Gizi

c. S1 Gizi dan Dietetika

d. D4 Gizi dan Dietetika

e. Profesi Diestisien

Keterampilan: D3 Gizi

9. Refraksionis Optisien: D3 Refraksi Optisi

10. Administrator Kesehatan: S1 Bidang Kesehatan/D4 Bidang Kesehatan dengan catatan kualifikasi pendidikan relevan dengan tugas dan fungsi satuan penempatan kerja.

 

11. Tenaga Sanitasi Lingkungan

Tenaga Kesehatan
Ilustrasi Tenaga Kesehatan Credit: pexels.com/AndreaPiacquadio

Keahlian:

a. S1 Kesehatan Lingkungan

b. D4 Kesehatan Lingkungan

c. D4 Sanitasi Lingkungan

d. S1 Kesehatan Masyarakat peminatan Kesehatan Lingkungan

Keterampilan:

a. D3 Kesehatan Lingkungan

b. D3 Sanitasi

12. Epidemiolog Kesehatan

Keahlian:

a. S1 Kesehatan Masyarakat peminatan Epidemiologi

b. S2 Epidemiologi

Keterampilan: D3 Bidang Kesehatan

13. Entomolog Kesehatan

Keahlian:

a. S1 Kesehatan Masyarakat peminatan Entomologi Kesehatan

b. S1 Kesehatan Masyarakat peminatan Kesehatan Lingkungan

c. D4 Kesehatan Lingkungan

d. S2 Entomoogi Kesehatan

Keterampilan

a. D3 Entomologi Kesehatan

b. D3 Kesehatan Lingkungan

14. Pembimbing Kesehatan Kerja

a. S1 Kesehatan Masyarakat peminatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

b. S1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja

c. D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja

d. D4 Hyperkes Ilmu Kesehatan dan Keselamatan Kerja

e. D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja

f. S2 Kesehatan dan Keselaatan Kerja

15. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku

Keahlian:

a. D4 Promosi Kesehatan

b. S1 Kesehatan Masyarakat (peminatan Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku)

c. S2 Kesehatan Masyarakat

Keterampilan:

D3 bidang kesehatan:

1) Kebidanan

2) Keperawatan

3) Keperawatan Gigi

4) Kesehatan Gigi

5) Terapis Gigi dan Mulut

6) Farmasi

7) Fisioterapi

8) Akupuntur

9) Gizi

10) Jamu

11) Okupasi Terapis

12) Okupasi Terapi

13) Ortotik Prostetik

14) Ortotik dan Prostetik

15) Pengawasan Epidemiologi

16) Radiologi

17) Teknik Radiologi

18) Sanitasi

19) Teknik Bank Darah

20) Teknologi Transfusi, Darah

21) Teknologi Laboratorium Medis

22) Refraksi Optisi

23) Optometri

24) Terapi Wicara

25) Rekam Medis

26) Rekam Medik dan Informasi Kesehatan

27) Rekam Medis dan Informasi Kesehatan

28) Perekam dan Informasi Kesehatan

29) Perekam Medik dan Informasi Keseahtan

30) Perekam Medis dan Informasi Kesehatan

31) Perekam dan Informasi Kesehatan

32) Teknologi Elektromedis

33) Teknik Elektromedik

34) Asuransi Kesehatan

35) Entomologi Kesehatan

36) Kesehatan Lingkungan

37) Teknik Gigi

38) Analis Kesehatan

39) Keselamatan dan Kesehatan Kerja

40) Keperawatan Anestesi

41) Kepenataan Anestesi

16. Penata Anestesi:

Keahlian:

a. D4 Penata Anestesi

b. D4 Keperawatan Anestesiologi

c. D4 Keperawatan Anestesi Reanimasi

d. D4 Keperawatan dengan kompetensi unggulan Keperawatan Anestesi

e. D4 Perawat yang memiliki sertifikat pelatihan anestesi sebelum tahun 2016

f. Ners yang memiliki sertifikat pelatihan anestesi sebelum tahun 2016

17. Asisten Penata Anestesi

Keterampilan:

a. D3 Keperawatan Anestesi

b. D3 Keperawatan yang memiliki sertifikat pelatihan anestesi sebelum tahun 2016

c. D3 Kepenataan Anestesi

d. D3 Keperawatan dengan konsentrasi Anestesi dan Gawat Darurat Medik

18. Terapis Gigi dan Mulut

a. D4 Penata Anestesi

b. D4 Keperawatan Anestesiologi

c. D4 Keperawatan Anestesi Reanimasi

d. D4 Keperawatan dengan kompetensi unggulan Keperawatan Anestesi

e. D4 Perawat yang memiliki sertifikat pelatihan anestesi sebelum tahun 2016

f. Ners yang memiliki sertifikat pelatihan anestesi sebelum tahun 2016

19. Perekam medis:

Keahlian:

a. S1 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan

b. S1 Rekam Medis

c. D4 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan

d. D4 Rekam Medis

e. D4 Manajemen Informasi Kesehatan

Keterampilan: D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan

20. Radiografer

Keahlian:

a. D4 Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi

b. D4 Radiodiagnostik dan Radioterapi

c. D4 Teknologi Radiologi Pencitraan

d. D4 Teknik Radiologi

e. D4 Radiologi

Keterampilan:

a. D3 Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi

b. D3 Radiodiagnostik dan Radioterapi

c. D3 Teknik Radiologi

d. D3 Radiologi

e. D3 Teknik Rontgen

 

21. Fisioterapis

Tenaga Kesehatan
Ilustrasi Tenaga Kesehatan (Photo by H Shaw on Unsplash)

Keahlian:

a. Profesi Fisioterapis

b. D4 Fisioterapi

Keterampilan: D3 Fisioterapi

22. Teknisi Gigi: D3 Teknik Gigi

23. Pranata Laboratorium Kesehatan

Keahlian:

a. D4 Analis Kesehatan,

b. D4 Teknologi Laboratorium Medis

Keterampilan:

a. D3 Analis Kesehatan,

b. D3 Teknologi Laboratorium Medis

24. Okupasi Terapis: D3 Okupasi Terapi

25. Teknisi Pelayanan Darah

a. D3 Teknologi Transfusi Darah

b. D3 Teknologi Bank Darah

26. Fisikawan Medis

a. S1 Fisika Peminatan Fisika Medik

b. S1 Teknik Nuklir (Peminatan Fisika Medik

27. Teknisi Elektromedis

Keahlian :

a. D4 Teknik Elektromedik

b. D4 Teknologi Elektromedis

c. D4 Teknologi Rekayasa Elektromedis

Keterampilan :

a. D3 Teknik Elektromedik

b. D3 Teknologi Elektromedis

28. Terapis Wicara: D3 Terapi Wicara

29. Psikolog Klinis

a. Profesi Psikologi Peminatan Psikologi Klinis

b. S1 Psikologi (lulus sebelum tanggal 4 Oktober 2017)

30. Ortotis Prostetis: D3 Ortototik Prostetik

 

Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan

Hasil Tes PPPK
PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan.

Sekadar informasi, seleksi kompetensi PPPK untuk jabatan formasi tenaga kesehatan di tahun ini akan dilakukan penilaian berdasarkan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Seperti informasi yang disampaikan melalui laman faq.kemkes.go.id, untuk mekanisme seleksi kompetensi kali ini akan dilaksanakan menggunakan Computer Assited Test atau CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Tentunya proses tersebut pun didukung oleh sarana dan prasarana dari Kemenkes.

Kemudian, pelamar yang mendaftarkan diri di fasilitas kesehatan milik instansi daerah, tes dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah atau Panselda. Begitu pun dengan pelamar di instansi pusat akan dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Instansi Pusat.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

 

Infografis Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022
Infografis Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya