Peringatan Menko Luhut ke Perusahaan Thailand yang Cemari Laut Montara: Jangan Main-main sama Indonesia

Pemerintah membantu 15 ribu petani rumput laut dan nelayan di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao di Provinsi NTT mengajukan gugatan class action kepada PTT Exploration and Production (PTTEP) asal Thailand terkait kasus tumpahan minyak Montara.

oleh Tira Santia diperbarui 24 Nov 2022, 14:20 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2022, 14:20 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan atau Menko Luhut dalam Konferensi Pers Kasus Tumpahan Minyak Montara 2009
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan atau Menko Luhut dalam Konferensi Pers Kasus Tumpahan Minyak Montara 2009 (dok: Tira)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, mengingatkan kepada negara lain agar jangan menyepelekan Indonesia. Sebab, Indonesia kini telah menjadi negara yang solid.

“Ini lingkungannya harus diperbaiki, karena kita mau menunjukkan kepada dunia ‘jangan main-main kau ke Indonesia, kalau main-main kau bikin begini kita akan kejar kau sampai kemanapun’ jangan pikir dia bayar sini bayar sana, enggak. Ini negara (RI) negara yang makin teratur,” kata Luhut dalam Konferensi Pers Kasus Tumpahan Minyak Montara 2009, Kamis (24/11/2022).

Salah satunya, terkait kasus tumpahan minyak PTTEP terjadi pada 21 Agustus 2009. Ketika sumur minyak H1-ST1 Anjungan Lepas Pantai Lapangan Minyak Montara di Laut Timor meledak. Kemudian, tumpahan minyak ini mengalir secara terus-menerus selama 74 hari sampai ke pesisir pantai wilayah Provinsi NTT, Indonesia.

Dampaknya mengakibatkan pencemaran pada baku mutu air laut di hampir seluruh wilayah NTT dan mengakibatkan kerusakan lingkungan berupa hutan mangrove, padang lamun, terumbu karang dan ekosistem laut secara luas.

Tentunya, kata Luhut Pemerintah Indonesia tidak diam saja. Setelah mendapatkan laporan, Pemerintah membantu 15 ribu petani rumput laut dan nelayan di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao di Provinsi NTT mengajukan gugatan class action kepada PTT Exploration and Production (PTTEP) asal Thailand.

Gugatan diajukan di Pengadilan Federal Australia dan pada Maret 2022 telah dimenangkan oleh para petani rumput laut dan nelayan. Tetapi, kemudian PTTEP mengajukan banding dan sidang berlanjut pada Juni 2022.

Dari peristiwa tersebut, Luhut menegaskan, jika ada negara lain yang mengganggu kenyamanan masyarakat dan lingkungan di Indonesia, maka Pemerintah akan melawan dan menindak tegas dalam bentuk apapun, untuk memperjuangkan hak rakyatnya.

Pemerintah Bakal Tuntut Australia Ikut Bertanggungjawab Atas Kasus Tumpahan Minyak Montara

Ketua Satuan Tugas Kasus Tumpahan Minyak Montara Purbaya Yudhi Sadewa saat diskusi Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara, Jumat (1/4/2022).
Ketua Satuan Tugas Kasus Tumpahan Minyak Montara Purbaya Yudhi Sadewa saat diskusi Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara, Jumat (1/4/2022).

Deputi Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Ketua Satuan Tugas Kasus Tumpahan Minyak Montara Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah akan menuntut Australia untuk ikut bertanggung jawab atas kasus tumpahan minyak di Lapangan Montara.

"Kita akan menuntut mungkin Pemerintah Australia nanti untuk turut bertanggungjawab," Kata Purbaya dalam acara Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara, Jumat (1/4/2022).

Diharapkan dengan adanya tuntutan ini tekanan terhadap PTT Exploration and Production (PTTEP) dapat semakin tinggi.

Untuk diketahui, kasus tumpahan minyak PTTEP terjadi pada 21 Agustus 2009. Ketika sumur minyak H1-ST1 Anjungan Lepas Pantai Lapangan Minyak Montara di Laut Timor meledak. Tumpahan minyak ini mengalir secara terus-menerus selama 74 hari sampai ke pesisir pantai wilayah Provinsi NTT, Indonesia.

Kejadian ini mengakibatkan pencemaran pada baku mutu air laut di hampir seluruh wilayah NTT dan mengakibatkan kerusakan lingkungan berupa hutan mangrove, padang lamun, terumbu karang dan ekosistem laut secara luas.

Lalu 15 ribu petani rumput laut dan nelayan di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao di Provinsi NTT mengajukan gugatan class action kepada PTT Exploration and Production (PTTEP) asal Thailand.

Gugatan diajukan di Pengadilan Federal Australia dan pada Maret 2022 telah dimenangkan oleh para petani rumput laut dan nelayan. Namun kemudian PTTEP mengajukan banding dan sidang akan berlajut pada Juni 2022.

Purbaya mengatakan, Kemenko Maritim mendukung penuh upaya tersebut dengan mengirimkan ahli dan data-data dalam sidang-sidang yang sudah berjalan.

"Kita mengirimkan ahli cukup banyak. Kita kirim ahli hampir 40 orang lebih. Juga mengirimkan masyarakat yang diundang ke pengadilan sana (Australia)," jelas dia.

 

Ajukan tuntutan Bergantian

Purbaya juga bercerita, rencana awal pemerintah akan mengajukan dua gugatan ke PTTEP sekaligus yaitu di luar negeri tepatnya di Pengadilan Federal Australia dna di dalam negeri. Namun rencana tersebut urung dijalankan.

Pemerintah kemudian memutuskan untuk mengajukan gugatan bergantian yaitu di luar negeri terlebih dahulu dan kemudian di dalam negeri.

Strategi tersebut dijalankan agar tidak bisa diadu domba oleh pihak lain. "Jadi kita jalankan dulu yang di luar negeri dahulu kalau sudah menang nanti buktinya kita pakai untuk pengadilan dalam negeri dan pengadilan lingkungan yang lain" kata dia.

Ternyata strategi tersebut berhasil. Dengan koordinasi yang baik antar kementerian, bukti bukti yang diajukan bisa memenangkan kasus tumpahan minyak di Montara.

  

Infografis Laut Cina Selatan
Kepulauan Natuna terancam oleh konflik saling klaim Laut Cina Selatan (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya