Sektor Perbankan Paling Banyak Diadukan Konsumen ke OJK

Sepanjang tahun 2022 laporan pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) selama didominasi terkait sektor perbankan

oleh Tira Santia diperbarui 26 Des 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 26 Des 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi Bank
Ilustrasi Bank

Liputan6.com, Jakarta Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Fajri Zam, mengungkapkan sepanjang tahun 2022 laporan pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) selama didominasi terkait sektor perbankan.

"Kalau kita lihat yang dominan ini memang masih terkait dengan sektor perbankan, separuhnya ada di sektor perbankan, separuhnya ada di IKNB. Kalau perbankan kita pahami jumlahnya sangat banyak ribuan dan cakupan wilayahnya juga besar memang wajar dan jumlah konsumennya pun memang banyak," kata Agus Fajri Zam dalam Media Briefing “Optimalisasi Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Senin (26/12/2022).

Dalam paparannya, kata Agus Fajri, mengatakan selama periode 1 Januari hingga 16 Desember 2022 OJK telah melayani 304.890 laporan dari konsumen melalui APPK. Dari 304.890 laporan konsumen ke OJK diantaranya hampir 15 ribu atau menurut data 14.088 berupa laporan pengaduan konsumen, sisanya laporan berupa pertanyaan 269.509 laporan dan informasi 21.293 laporan.

Dari 14.088 laporan pengaduan didominasi terkait sektor perbankan 7.104 laporan, IKNB 6.896 laporan, dan sektor pasar modal 88 laporan.

"Pengaduan separuhnya di sektor perbankan. Posisi kedua ada IKNB fintech pinjol cakupannya sangat luas, banyak sekali jenis-jenis industri di sana, tentu saja jumlahnya menjadi concern kita bersama," ujarnya.

Menurutnya, topik pengaduan konsumen terkait sektor perbankan biasanya menyangkut restrukturisasi kredit, sistem layanan informasi keuangan (SLIK), permasalahan agunan atau jaminan, penipuan berupa pembobolan rekening, skimming, phising, social engineering, dan perilaku petugas penagih.

"Diperbankan yang paling dominan diadukan, setelah diurut-urut ceritanya permasalahan agunan, ujung-ujungnya minta restrukturisasi. Dan restrukturisasi sudah ada aturannya sendiri bahwa diberikan atau tidak itu sepenuhnya tanggung jawab perusahaan, kita tidak bisa campur tangan kecuali kalau ada pelanggaran baru kita ambil alih," ujarnya.

 

Sektor IKNB

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara pengaduan di sektor IKNB biasanya lebih bervariasi lagi. Ada IKNB Asuransi, topiknya biasa menyangkut kesulitan klaim asuransi, produk tidak sesuai saat penawaran, permasalahan pembayaran premi, persoalan isi polis yang tidak diketahui dan dipahami konsumen, dan pembatalan atau penutupan polis.

Lalu, IKNB pembiayaan, topiknya mengenai restrukturisasi pembiayaan, sistem pelayanan informasi keuangan (SLIK), perilaku petugas penagihan, sanggahan transaksi, dan permasalahan jaminan.

Sedangkan, IKNB Fintech, mengenai perilaku petugas penagihan, restrukturisasi pinjaman, penipuan penggunaan identitas orang lain untuk peminjaman, kegagalan atau keterlambatan transaksi, dan permasalahan denda/pinalti.

"Terkait perilaku petugas penagihan sebagaimana kita ketahui sebagai informasi, semua lembaga yang berizin ketika dia melakukan penagihan, maka pihak ketiga yang bekerjasama dengan dia wajib yang sudah bersertifikasi dan ada tata krama protokol yang harus dipenuhi, itu sudah aturan mainnya," jelasnya.

Kemudian, pengaduan konsumen mengenai pasar modal, biasanya topiknya mengenai permasalahan imbal hasil investasi, kesulitan pencairan dana investasi, kegagalan atau keterlambatan transaksi, pembukaan rekening tanpa persetujuan nasabah, transaksi tanpa persetujuan nasabah.

OJK Layani hampir 15 Ribu Laporan Pengaduan Konsumen sepanjang 2022

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Fajri Zam, dalam Media Briefing “Optimalisasi Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Senin (26/12/2022).
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Fajri Zam, dalam Media Briefing “Optimalisasi Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Senin (26/12/2022). (dok: Tira)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melayani 304.890 laporan dari konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen selama periode 1 Januari hingga 16 Desember 2022.

"Kalau kita lihat jumlah layanan yang kita berikan dari waktu ke waktu, tahun 2022 kita sudah melakukan 300 ribuan layanan, kalau masuk gmail, kontak 157 apapun sudah masuk 300 ribuan," kata Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Fajri Zam, dalam Media Briefing “Optimalisasi Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Senin (26/12/2022).

Lebih lanjut, Agus Fajri Zam mengatakan, dari 304.890 laporan konsumen ke OJK diantaranya hampir 15 ribu atau menurut data 14.088 berupa laporan pengaduan konsumen, sisanya laporan berupa pertanyaan 269.509 laporan dan informasi 21.293 laporan.

Dari 14.088 laporan pengaduan didominasi terkait sektor perbankan 7.104 laporan, IKNB 6.896 laporan, dan sektor pasar modal 88 laporan.

"Pengaduan separuhnya di sektor perbankan. Posisi kedua ada IKNB fintech pinjol cakupannya sangat luas, banyak sekali jenis-jenis industri di sana, tentu saja jumlahnya menjadi concern kita bersama," ujarnya.

Sedangkan, dari laporan berupa informasi biasanya memberitahu OJK terkait fintech ilegal, dan lain sebagainya. Laporan tersebut biasanya disampaikan ke Satgas Waspada Investasi untuk ditindaklanjuti agar fintech ilegal di blokir.

"Ada juga yg menyampaikan informasi misalnya ada lembaga yg memberikan ini karena fintech-fintech ilegal, kita dapat informasi kita kerjasama dengan SWI dan yang berwajib untuk memblokir. Sehingga banyak kejadian kalau sudah disampaikan ke SWI langsung di Blok besoknya," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya