Alasan OJK Tak Naikkan Batas Usia Pindar Jadi 21 Tahun

OJK mematok usia minimum peminjam tetap pada 18 tahun, sembari memberikan perhatian pada penghasilan peminjam sebagai kriteria tambahan.

oleh Tira Santia diperbarui 21 Jan 2025, 19:00 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2025, 19:00 WIB
Alasan OJK Tak Naikkan Batas Usia Pindar Jadi 21 Tahun
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Nasrullah, mengatakan OJK mendapatkan usulan dari asosiasi fintech untuk menaikkan batas usia peminjam dari 18 tahun menjadi 21 tahun.(Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Nasrullah, mengatakan OJK mendapatkan usulan dari asosiasi fintech untuk menaikkan batas usia peminjam dari 18 tahun menjadi 21 tahun.

"Nah kemarin saya bicara juga sama asosiasi, sebenarnya kalau 18 dihapus pun enggak ada masalah Pak, karena apa namanya, kecil sekali segmennya," kata Ahmad dalam Media Briefing OJK, Selasa (21/1/2025).

Namun, OJK tidak mengabulkan usulan tersebut, Ahmad menjelaskan keputusan untuk membatasi usia peminjam pada 18 tahun bukan tanpa alasan. Selain untuk menjaga kedewasaan peminjam, hal ini juga didasari oleh pemahaman bahwa mayoritas peminjam yang menggunakan layanan pembiayaan digital berusia antara 19 hingga 34 tahun.

"Tapi enggak, ya kita enggak gitulah, tetap kita masuk dan kita batasi juga selain dari sisi usia 18 tahun, tapi ada sisi penghasilannya juga. Jadi itu ya latar belakang kenapa kita membatasi 18 tahun. Ada juga wacana waktu itu, kenapa nggak 21 tahun. Ya karena setelah kita diskusikan lagi, ya nanti ini akan kita evaluasi," katanya.

Namun, meskipun ada wacana untuk menaikkan batas usia menjadi 21 tahun, ia menyatakan hal tersebut tidak serta-merta akan diubah. Lantaran, usulan tersebut berpotensi menimbulkan kekisruhan karena ada kelompok usia di bawah 21 tahun yang sudah cukup dewasa dan membutuhkan akses pembiayaan.

Oleh karena itu, OJK menetapkan usia minimum peminjam tetap pada 18 tahun, sembari memberikan perhatian pada penghasilan peminjam sebagai kriteria tambahan.

"Nanti akan terjadi kekisruhan juga, karena kelompok-kelompok usia di bawah 21 tapi sudah dewasa, mungkin juga mereka memerlukan fasilitas pembiayaan lalu pindar ini. Jadi kita tetapkan akhirnya usia minimumnya itu 18 tahun," jelasnya.

 

 

Tujuan Pembatasan Usia Bisa Akses Pindar

Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti
Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti... Selengkapnya

Adapun salah satu tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan bahwa pengguna platform, baik dari sisi lender (pemberi pinjaman) maupun borrower (peminjam), dapat memahami risiko yang terkait dengan pinjaman secara lebih matang.

Ahmad juga menekankan pentingnya edukasi yang baik untuk pengguna platform agar mereka dapat bertanggung jawab dalam mengelola kewajiban pembayaran pinjaman.

"Sekaligus itu kan memberikan sinyal juga, selain kita akan memberikan edukasi yang baik pada mereka. Diharapkan pengguna platform ini, baik dari sisi lender dan borrower, itu secara dewasa memahami risiko dan segala macamnya, termasuk ada tanggung jawab sebenarnya bagi dia untuk mengembalikan pinjaman," jelas Ahmad.

OJK Soal Pindar Sering Dicap Negatif

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)... Selengkapnya

Meski demikian, ia mengakui, industri fintech, khususnya layanan Buy Now Pay Later (BNPL) dan Peer-to-Peer (P2P) lending, telah mendapatkan sorotan luas dari masyarakat.

Beberapa segmen industri ini, terutama yang ilegal, memang kerap dianggap memberikan dampak negatif. Namun, ia menegaskan bahwa industri ini, khususnya yang legal, sejatinya memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya, OJK berfokus pada pengawasan yang tepat guna memastikan industri fintech tetap berjalan sesuai dengan fungsinya, yakni memberikan akses pembiayaan yang mudah dan aman bagi masyarakat dengan tingkat suku bunga yang wajar sesuai risiko.

"Cuma karena ini sudah demikian viral di masyarakat, apalagi yang ilegal tadi, seolah-olah industri ini dianggap bikin susah masyarakat. Saya bilang enggak, kalau dari pengamatan kita justru banyak yang merasakan manfaat dari industri ini," pungkasnya.

 

Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar per 2025, Biar Apa?

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) baru-baru ini memperkenalkan istilah baru yaitu “Pindar” untuk mengganti istilah “Pinjol”. Informasi tersebut dibagikan oleh Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar pada Sabtu (7/12/2024) lalu.

Lantas seberapa signifikankah dampak perubahan nama tersebut bagi industri fintech dan masyarakat?

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan perubahan nama dari Pinjaman Online (Pinjol) menjadi Pindar adalah bagian dari langkah strategis yang diambil oleh industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (LPBBTI), yang berada di bawah pengawasan OJK.

Menurutnya, rebranding ini bertujuan untuk meningkatkan citra dan memperbaiki persepsi publik terhadap industri yang selama ini banyak dikaitkan dengan praktik pinjaman yang tidak transparan dan bunga yang tinggi.

Dengan mengganti nama menjadi Pindar, yang mengacu pada lembaga yang berizin dan diawasi oleh OJK, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah membedakan penyelenggara pinjaman online yang sah dan terdaftar. Langkah ini juga dimaksudkan untuk memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat terhadap layanan pinjaman online yang sesuai regulasi.

 

 

Dampak Positif

"Rebranding nama menjadi Pindar merupakan langkah strategis yang diambil oleh industri LPBBTI, antara lain untuk meningkatkan citra dan memperbaiki persepsi publik terhadap industri LPBBTI, mengingat pinjaman online (Pinjol) selama ini seringkali dikaitkan dengan citra negatif, seperti praktik pinjaman yang tidak transparan dan berbunga tinggi," kata Agusman, di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Intinya kata Agusman, melalui perubahan nama ini dapat memberikan dampak positif bagi industri Pindar, terutama dalam hal perbaikan citra dan peningkatan kepercayaan publik.

Namun, efektivitasnya tentu tergantung pada penerapan regulasi yang lebih ketat dan transparansi yang lebih tinggi dalam setiap praktik layanan yang diberikan oleh penyelenggara Pindar.

"Dalam hal ini Pindar adalah yang berizin oleh OJK. Selain itu, rebranding industri LPBBTI menjadi Pindar diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi Penyelenggara LPBBTI yang berizin dan diawasi oleh OJK," pungkasnya.

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya