Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem inovasi di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2024 (POJK 29/2024) tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
Langkah strategis ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS) sebagai bagian dari transformasi digital di sektor keuangan.
Advertisement
Baca Juga
Inovasi untuk Mendukung Inklusi Keuangan
PKA, atau dikenal sebagai Innovative Credit Scoring, menggunakan teknologi informasi untuk melengkapi penilaian kelayakan kredit dengan data alternatif.
Advertisement
Hal ini memungkinkan perluasan akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM, serta masyarakat yang tergolong unbanked dan underbanked.
Sebagai inovasi dalam sektor teknologi keuangan (ITSK), PKA mengintegrasikan data alternatif seperti telekomunikasi, utilitas, dan transaksi e-commerce untuk memberikan penilaian kelayakan kredit.
Dengan pendekatan ini, PKA diharapkan mampu mengatasi tantangan yang selama ini dihadapi oleh individu atau kelompok tanpa riwayat kredit.
Komitmen OJK terhadap Keamanan Data dan Tata Kelola
Dalam penerbitan POJK 29/2024, OJK menegaskan komitmennya terhadap:
- Keamanan data konsumen: Memastikan data alternatif yang digunakan PKA dikelola secara aman.
- Tata kelola yang baik: Menjamin pelaksanaan kegiatan PKA sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).
- Kepastian hukum: Memberikan landasan regulasi yang jelas untuk mendorong inovasi tanpa mengorbankan perlindungan konsumen.
Â
Landasan Hukum dan Implementasi POJK 29/2024
Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mencakup pengaturan kegiatan di sektor ITSK dan aset keuangan digital, termasuk kripto.
POJK 29/2024 mengatur berbagai aspek, seperti:
- Prinsip dan ruang lingkup PKA.
- Kelembagaan dan tata kelola.P
- engawasan, penghentian kegiatan, dan pencabutan izin usaha.
Â
Advertisement
Sosialisasi kepada Pelaku Industri Keuangan
Untuk memastikan pemahaman yang menyeluruh, OJK telah menggelar sosialisasi POJK 29/2024 di Gedung Sumitro Djojohadikusumo.
Acara ini melibatkan asosiasi fintech seperti AFTECH, AFSI, AFPI, serta perhimpunan pelaku jasa keuangan seperti APPI dan Perbanas.
Mendorong Inovasi dan Kepastian Hukum
Dengan regulasi ini, OJK berharap penyelenggaraan PKA dapat memberikan dampak positif bagi sektor jasa keuangan Indonesia.
Selain meningkatkan inklusi keuangan, keberadaan PKA yang berizin dan diawasi OJK akan mendukung pengembangan ekosistem digital yang inovatif, aman, dan terpercaya.