Respons Kemenperin Soal Menaker Bolehkan Perusahaan Ekspor Pangkas Upah 25 Persen

Permenaker membolehkan perusahaan berorientasi ekspor memangkas upah pekerja hingga 25 persen dan menyesuaikan jam kerja.

oleh Tira Santia diperbarui 21 Mar 2023, 23:15 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2023, 23:15 WIB
Perusahaan
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terkait dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan aturan yang membolehkan perusahaan berorientasi ekspor memangkas upah pekerja hingga 25 persen dan menyesuaikan jam kerja.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terkait dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan aturan yang membolehkan perusahaan berorientasi ekspor memangkas upah pekerja hingga 25 persen dan menyesuaikan jam kerja.

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan jika pihaknya memberikan perhatian penuh terhadap kondisi sektor industri, khususnya perusahaan-perusahaan berorientasi ekspor, yang saat ini tengah menghadapi tekanan dari situasi ekonomi global.

Kelompok industri tersebut saat ini mengalami perlambatan kinerja akibat penurunan pesanan dari pasar luar negeri. Hal ini tentu menimbulkan ketidakleluasaan bagi pelaku industri, yang juga akan berdampak bagi tenaga kerja.

Karenanya, pemerintah perlu mengambil jalan keluar dengan segera. Salah satu langkah yang diambil pemerintah adalah dengan mengeluarkan peraturan terkait penyesuaian pengupahan sesuai dengan waktu kerja oleh perusahaan.

“Kami menilai langkah tersebut perlu dilakukan dalam kondisi saat ini, mengingat tujuannya adalah untuk menjaga agar industri bisa tetap bertahan di tengah terpaan situasi perekonomian dunia, dan menjamin status serta kesejahteraan para pekerja,” kata dia di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Febri memaparkan, salah satu alasan mengapa Kemenperin menerima penerapan aturan tersebut adalah adanya data-data yang menunjukkan kecenderungan perlambatan kinerja di beberapa industri.

Misalnya, industri tekstil dan pakaian jadi yang pada triwulan IV – 2022 terkontraksi -0,43 persen. Hal ini disebabkan penurunan permintaan luar negeri akibat inflasi global dan ancaman resesi. Kondisi ini mendorong penurunan produksi tekstil yang disertai pengurangan massal karyawan pabrik. 

 

 

Kondisi Industri Lainnya

Investasi Teksil Meningkat Saat Ekonomi Lesu
Pekerja memotong pola di pabrik Garmen,Tangerang, Banten.(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selanjutnya, industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki juga mengalami konstraksi pada periode yang sama sebesar -3,70 persen yang disebabkan penurunan permintaan luar negeri, khususnya dari Amerika Serikat dan Uni Eropa.

“Selain itu, industri furnitur mengalami kontraksi terbesar secara year-on-year, yaitu sebesar -8,03 persen. Kondisi ini didorong oleh menurunnya ketersediaan bahan baku kayu bulat maupun kayu industri, juga lesunya permintaan luar negeri terutama dari AS dan Eropa akibat inflasi global,” ungkapnya.

Dalam Permenaker No. 5 Tahun 2023 disebutkan bahwa peraturan tersebut bertujuan memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh, serta menjaga kelangsungan usaha Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar.

Peraturan ini diharapkan mampu mengurangi risiko terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal. Hal ini sejalan dengan langkah-langkah yang diambil Kemenperin untuk memitigasi perlambatan industri akibat berbagai tekanan,khususnya risiko global.

Harap Tak Berlangsung Lama

Pekerja Pabrik Baja
Pekerja di pabrik baja PT Gunung Raja Paksi Tbk. Perusahaan memastikan dukungan pada rencana pemerintah membangun Ibu Kota Negara (IKN) baru Nusantara di Kalimantan.

 

Jubir Kemenperin menyampaikan, Permenaker 5/2023 mengatur dengan jelas kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor maupun tentang penghitungan penyesuaian upah,sehingga para pekerja industri dapat tetap terjamin dalam situasi ini

. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa perusahaan industri sesuai kriteria dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.

Selanjutnya, peraturan tersebut mempersyaratkan bahwa penyesuaian waktu kerja diatur dalam kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Menurut Febri, hal ini berarti pengusaha dan pekerja dapat berdialog terkait pelaksanaan aturan tersebut di industri. Selain itu, penyesuaian waktu kerja berlaku selama 6 bulan.

“Kami mengharapkan kondisi ini tidak berlangsung lama sehingga sektor industri dapat terus membaik dan langkah-langkah lainnya dalam mitigasi juga membuahkan hasil,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya