Buruh 100 Ribu Pabrik Bakal Mogok 5 Hari Gugat Pengesahan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Ini 9 Tuntutannya

Rencananya, mogok nasional menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja akan dilakukan antara bulan Juli-Agustus, karena menghormati bulan Ramadan dan Idul Fitri.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 22 Mar 2023, 11:00 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2023, 11:00 WIB
Organisasi serikat buruh menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) oleh DPR RI pada Selasa 21 Maret 2023.
Organisasi serikat buruh menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) oleh DPR RI pada Selasa 21 Maret 2023. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Organisasi serikat buruh menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) oleh DPR RI pada Selasa 21 Maret 2023.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, sebagai bentuk penolakan, kaum buruh sedang mempersiapkan mogok nasional secara besar-besaran.

"Kami akan mengajak buruh pelabuhan, sopir-sopir, dan buruh di 100 ribu pabrik untuk terlibat pemogokan. Mempersiapkan pemogokan selama 5 hari seperti di Perancis," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/3/2023).

Rencananya, mogok nasional akan dilakukan antara bulan Juli-Agustus, karena menghormati bulan Ramadan dan Idul Fitri. Sambil menyiapkan mogok nasional itulah, pihaknya akan memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Said Iqbl menyampaikan, ada sembilan catatan mengapa pihaknya melakukan penolakan.

  1. Pertama, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.
  2. Kedua, faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Adapun pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing.
  3. Ketiga, tentang kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak. Said Iqbal menilai, itu yang dimaksud kontrak seumur hidup, karena dikontrak berulangkali, meskipun ada pembatasan 5 tahun.
  4. Keempat, pesangon yang murah. Dulu, kata Said, dalam aturan perundang-undangan seorang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, sekarang bisa mendapatkan 0,5 kali.
  5. Kelima, tentang PHK yang dipermudah. “Easy hiring easy firing yang dikumandangkan oleh Menko Perekonomian ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh. Mudah memecat, mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja.
  6. Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel.
  7. Ketujuh, pengaturan cuti. Hal ini menindaklanjuti tidak adana kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.
  8. Kedelapan, adalah tenaga kerja asing, di mana dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan.
  9. Kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan.

Bank Tanah

Selain itu, Said Iqbal menambahkan, untuk petani, Partai Buruh menyoroti soal bank tanah. Dimana pemerintah bisa mengakui tanah yang sudah digarap oleh rakyat berpuluh bahkan beratus tahun turun temurun yang kemudian oleh korporasi akan mudah mengambil tanah tersebut di bank tanah.

Menurut dia, hal lain juga yang disorot di dalam isu pertanian adalah dihapuskannya larangan impor beras, daging, garam, dan impor lainnya ketika massa panen raya. Aturan itu dihapus dari UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Petani. Ditambah lagi sanksi bagi yang tetap mengimpor di massa panen raya itu juga dihapus.

"Jadi tidak ada lagi perlindungan untuk petani. Dan ini sudah terbukti sekarang, impor beras 200-500 ribu ton digarap di massa panen raya. Kalau mengikuti UU Nomor 12 Tahun 2013 itu tidak boleh, penjara 6 bulan dan denda Rp 2 miliar kalau melakukan impor di massa panen raya, di Omnibus Law ini dihapus," tuturnya.

Tok, DPR Restui Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

DPR akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
DPR akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Keputusan Perppu Cipta Kerja disetujui menjadi undang-undang tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR, Selasa (21/3/2023).

Sidang Paripurna DPR akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Keputusan Perppu Cipta Kerja disetujui menjadi undang-undang tersebut diambil dalam Paripurna yang berlangsung, Selasa 21 Maret 2023.

Sebanyak tujuh fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PAN, dan PPP setuju Perppu Cipta Kerja untuk menjadi undang-undang. Sementara Demokrat dan PKS menolak.

Sebelum pengesahan, PKS menyatakan walk out dari paripurna lantaran menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja.

"Dua fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Cipta Kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat Sidang Paripurna.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang undang?" tanya Puan. "Setuju," jawab anggota DPR.

Badan Legislasi DPR RI sebelumnya telah menyetujui untuk membawa Perppu Cipta Kerja ke rapat paripurna agar selanjutnya dapat disahkan menjadi undang-undang atau UU Cipta Kerja.

Perppu Cipta Kerja Siap Disahkan Jadi UU, Ini Sederet Manfaatnya

FOTO: Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju Hadiri Paripurna Pengesahan UU Ciptaker
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) memberikan pandangan akhir pemerintah mengenai UU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Pengamat Hukum dan Akademisi Faisal Santiago, berpendapat meski DPR menunda pengesahan Perppu ini menjadi UU ini di masa sidang sekarang, keputusan tersebut tetap ditunggu pada masa sidang DPR berikutnya.

Menurut Faisal Santiago, banyak kemudahan yang diberikan untuk masyarakat dan investor jika Perppu Ciptaker ini disahkan menjadi UU, seperti kegiatan usaha dan investasi yang bakal dipermudah.

"Perppu Ciptaker merupakah salah satu langkah perhatian pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja dan kepastian hukum," kata Faisal Santiago, Senin (20/2/2023).

Ia menegaskan, adanya Perppu Cipta Kerja ini dapat mengundang investor mengingat adanya kepastian hukum. Dengan adanya kepastian hukum, maka akan memberi kepercayaan para investor untuk menanamkan modalnya, sehingga akan mendorong terciptanya lapangan kerja di Indonesia.

"Selain itu, banyak kemudahan juga yang diberikan kepada masyarakat untuk berusaha, seperti kemudahan perizinan dan pembentukan badan usaha, stimulus dan kemudahan bagi UMKM, serta ada juga pemberian dan percepatan sertifikasi halal yang sangat ditunggu oleh para pelaku usaha,” lanjut Prof. Faisal.

Melihat banyaknya keuntungan dari Cipta Kerja ini, Faisal berharap DPR dapat mengesahkan Perppu tersebut menjadi UU pada masa sidang berikutnya.

“Saya mengharapkan pada masa sidang berikutnya Perppu Cipta Kerja ini dapat disahkan DPR untuk menjadi UU,” kata Prof. Faisal.

Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja
Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya