Rugikan Industri Lokal, Indonesia Selidiki Impor Nilon Film Asal China, Thailand, dan Taiwan

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mulai melakukan penyelidikan antidumping terhadap impor produk nilon film asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Thailand, dan Taiwan pada 28 Maret 2023.

oleh Tira Santia diperbarui 03 Apr 2023, 20:40 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2023, 20:40 WIB
Kegiatan angkut kontainer ekspor dan impor oleh Samudera Indonesia
Kegiatan angkut kontainer ekspor dan impor oleh Samudera Indonesia (dok: SI)

Liputan6.com, Jakarta Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mulai melakukan penyelidikan antidumping terhadap impor produk nilon film asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Thailand, dan Taiwan pada 28 Maret 2023.

Produk tersebut terdiri atas produk dengan pos tarif ex.3920.92.10 dan ex.3920.92.99 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BKTI) Tahun 2022.

Ketua KADI Donna Gultom menyebut, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Emblem Asia dan PT Kolon Ina (selanjutnya disebut Pemohon) yang mewakili Industri Dalam Negeri.

"Setelah meneliti dan menganalisis permohonan, KADI menemukan bukti awal adanya dumping atas produk nilon film, kerugian bagi pemohon, dan hubungan kausal antara kerugian pemohon dengan impor produk nylon film yang berasal dari negara tertuduh," terang Dona.

Penyelidikan tersebut berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan; serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, khususnya industri dalam negeri, importir, asosiasi; eksportir/produsen dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Thailand, dan Taiwan yang diketahui.

Kemudian, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok dan Thailand, dan Kantor Dagangan dan Ekonomi Indonesia Taipei; serta perwakilan pemerintahan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Thailand, dan Taiwan di Indonesia.

KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman.

 


Indonesia Kaji Perpanjangan Bea Masuk Anti Dumping Baja Asal China

Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja.
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) melakukan inisiasi penyelidikan perpanjangan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja.

KADI memulai penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) atas pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk H dan I Section yang berasal dari China pada 13 Februari 2022.

Sebelumnya, pengenaan BMAD tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24/PMK.010/2019 yang berlaku mulai 2 April 2019 dan berakhir pada 2 April 2024.

Pada PMK tersebut, produk H Section merupakan produk besi atau baja bukan paduan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas, atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih yang termasuk dalam pos tarif 7216.33.11 dan 7216.33.19.

Sedangkan produk I Section merupakan produk besi atau baja bukan paduan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas, atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih yang termasuk dalam pos tarif 7216.32.10 dan 7216.32.90 (BKTI 2022).

Ketua KADI Donna Gultom menyebut, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Gunung Raja Paksi Tbk. Perusahaan ini mendorong dilakukan peninjauan kembali atas pengenaan BMAD terhadap impor produk H dan I Section.

"Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi apabila pengenaan BMAD dihentikan atau tidak diperpanjang maka akan berpotensi untuk berulang atau berlanjutnya (continuation or reccurence) dumping dan/atau kerugian yang dialami industri dalam negeri atas barang impor H dan I Section yang berasal dari Tiongkok," jelas Donna.

 


Dasar Hukum Penyelidikan

Pekerja Pabrik Baja
Pekerja di pabrik baja PT Gunung Raja Paksi Tbk. Perusahaan memastikan dukungan pada rencana pemerintah membangun Ibu Kota Negara (IKN) baru Nusantara di Kalimantan.

Dasar hukum penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan BMAD ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, khususnya industri dalam negeri, importir, asosiasi, eksportir/produsen dari China yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok, dan perwakilan pemerintahan Tiongkok di Indonesia.

KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya